Usulan 53 Titik WPR Menuai Polemik, Ini Penjelasan Pemda Parigi Moutong

Parigi Moutong, Zenta InovasiPemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong mengusulkan 53 titik lokasi atau 355.934,25 hektare, dalam Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dokumen usulan itu sudah beredar luas dan menjadi konsumsi publik, serta menuai beragam reaksi.

Bacaan Lainnya

Diketahui yang diusulkan itu (355.934,25 hektare) lebih dari setengah luas wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Sehingga mendapat kritik banyak pihak, serta mengundang pertanyaan, siapa yang mengusulkan sebanyak itu.
Dokumen usulan itu pada lembar pertama, tercantum surat usulan perubahan WP berlogo Garuda dengan nomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP, tertanggal 17 Juni 2025, ditandatangani Bupati Parigi Moutong H Erwin Burase.

Di lembar kedua, terdapat surat rekomendasi tata ruang tentang usulan WPR dan blok WPR, juga berlogo Garuda dengan nomor 600.3.1.1/4468/DIS.PUPRP, namun tanpa tanggal. Surat-surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Kota Palu.

Berikutnya, dokumen itu memuat daftar perubahan WP di 23 kecamatan, disertai tabel lokasi usulan WPR per desa lengkap dengan titik koordinat dan peta sebaran tambang.

Beredarnya dokumen ini segera mengundang kritik.

Dikonfirmasi terkait itu, Bupati Erwin Burase menegaskan bahwa hanya 16 titik WPR yang diusulkan bukan 53.

“Jadi hanya 16 titik WPR saja yang diusulkan. Satu desa ada yang usulkan tiga titik, seperti Lobu, Kecamatan Moutong,” kata Erwin kepada wartawan, via telepon, Selasa, 7 Oktober 2025.

Bahkan kata Bupati, saat itu usulan belum diajukan karena masih harus melalui evaluasi, termasuk meninjau peta kawasan agar tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain, seperti permukiman dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Bupati Erwin bahkan mengaku terkejut ada perubahan angka pada dokumen WP dan WPR yang diusulkan.

Karena itu, ia telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) untuk menarik kembali seluruh dokumen usulan perubahan WP dan WPR dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tidak akan sebanyak itu. Akan kami tarik. Tidak semua disetujui, hanya yang memenuhi syarat saja. Ada pihak yang mengubah itu,” ucapnya.

Terkait pernyataan Bupati Erwin, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Ade Prasetya, juga mengakui bahwa usulan awal memang hanya 16 titik.

Namun, pihaknya tidak menyebut siapa yang menambah daftar menjadi 53 titik. Ade hanya menjelaskan bahwa penyusunan usulan didasarkan pada surat resmi dari Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia merujuk pada surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM nomor T-719/MB.03/DJB.P/2025, tertanggal 15 Mei 2025, perihal permintaan data penyesuaian WP. Surat itu ditindaklanjuti oleh surat Gubernur Sulteng nomor 500.10.2.3/105/dis.esdm, serta surat Kepala Dinas ESDM Sulteng nomor 500.10.25.7/71.57/MINERBA.

Ade menjelaskan, penyesuaian WP perlu dilakukan karena peta lama menetapkan seluruh wilayah Parigi Moutong sebagai WP, dari pesisir hingga pegunungan.

“Kalau tidak disesuaikan, izin tambang bisa terbit di mana saja,” ujarnya.

Menurut Ade, pembahasan usulan perubahan WP dan WPR awalnya dilakukan di ruang kerja Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid. Dalam rapat tersebut, ia mengaku sempat memberikan masukan agar kawasan pemukiman, dan LP2B dikeluarkan dari peta WP.

“Setelah dihitung dari total sekitar 580 ribu hektare, luas yang diusulkan berkurang menjadi 355.934,25 hektare. Sisanya sebagian besar dalam kawasan hutan, tapi bukan kewenangan kami,” katanya.

Ade mengakui tidak semua usulan WPR diserahkan langsung oleh masyarakat ke Dinas PUPRP Parigi Moutong.

“Ada yang datang langsung, ada juga yang dikumpulkan oleh seseorang yang enggan saya sebut. Tapi tetap saya minta surat dari pemerintah desa. Kami hanya merekap, bukan pengusul,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, kepada awak media, Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Adrudin Nur, menegaskan bahwa proses usulan tidak diputuskan sepihak. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terlibat dalam pembahasan dan menandatangani berita acara sebagai bukti formal.

“Makanya setiap pertemuan kami pastikan ada daftar hadir dan berita acara. Itu representasi dari OPD yang hadir,” ujarnya.

Adrudin juga membenarkan, Bupati Parigi Moutong telah memerintahkannya untuk menarik dokumen usulan di Dinas ESDM Sulawesi Tengah guna dievaluasi kembali.

“Insyaallah setelah Pak Bupati kembali dari Jakarta, kami akan melapor dan menjelaskan seluruh prosesnya,” kata Adrudin.

Terkait adanya dugaan campur tangan Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, dalam meluasnya usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), berupaya dikonfirmasi awak media.

Informasi yang dihimpun media ini, daftar usulan dari sejumlah desa dikumpulkan oleh orang-orang terdekat wakil bupati.
Salah satunya disebut-sebut merupakan staf ahli yang kerap mendampingi Abdul Sahid dalam berbagai agenda pemerintahan.
Dalam beberapa pertemuan pembahasan usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP), orang terdekat yang diduga berperan mengumpulkan usulan masyarakat itu, juga tampak hadir mendampingi wakil bupati.

Bahkan, ada sumber yang menyebut, mereka turut mengantarkan surat usulan tersebut kepada Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase saat berada di luar daerah.

Upaya konfirmasi kepada Wakil Bupati Abdul Sahid, dilakukan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811453XXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, wabup belum memberikan jawaban.

Kepada wartawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Parigi Moutong, Sri Nur Rahma, menyampaikan bahwa wakil bupati sedang menjalankan tugas di luar daerah.

“Pak Wakil Bupati sedang berada di Jakarta. Informasinya, hari Sabtu baru akan kembali,” ujar Sri Nur Rahma.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *