Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Daerah diwajibkan mendorong kualitas hidup perempuan, salah satunya dengan memperkuat kelembagaan pengarusutamaan gender, lewat pemberdayaan perempuan dalam sosial, politik, ekonomi dan pengembagan kelembagaan lainya.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintah daerah. Maka dari itu, pentingnya ada sebuah peraturan di daerah yang dapat dijadikan pedoman penyelenggaraan pengarusutamaan gender, dalam sebuah pembangunan.
“Tahun ini kita sementara mengerjakan Peraturan Bupati terkait pedoman penyelenggaraan pengarusutamaan gender,” ucap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Kartikowati, Kamis 26 Juni 2025.
Kartiko mengatakan, pedoman ini juga nantinya akan jadi acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, kontrol atau evaluasi sebuah program dengan berbasis gender.
“Diharapkan OPD dalam membuat sebuah program dapat mempertimbangkan persamaan gender. Tidak ada kesenjangan pada akses, kesempatan dan partisipasi,” tandasnya.
Lanjutnya, pedoman penyelenggaraan pengarusutamaan gender pada sebuah daerah juga, menjadi penilaian oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Ada yang namanya Anugerah Parahita Ekapraya di Kementerian PPA, itu dinilai berdasarkan apakah pemerintah daerah berkomitmen dalam menjamin keutamaan dan keadilan gender dalam melaksanakan pembangunan,” jelas Kartikowati.
Mengingat pentingnya hal itu, pihaknya berharap, dua Perbup yang sementara digodok tahun ini, yakni Pecegahan Perkawinan pada Usia Anak dan Perbup Pedoman Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, bisa selesai tepat waktu.
“Dua Perbup itu sudah diharmonisasi di Kemenkumham Provinsi, setelah itu kita akan diskusikan di Biro Hukum. Target dua bulan lagi bisa selesai,” tutupnya.






Alamat Redaksi :