Dua Penjual Narkoba Ditangkap Polres Parigi Moutong

Dua Penjual Narkoba Ditangkap Polres Parigi Moutong
Foto : (istimewa)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dua orang terduga penjual narkoba berhasil ditangkap aparat satuan narkoba Polres Parigi Moutong, dengan barang bukti sabu seberat 59,91 gram.

Kedua tersangka penjual narkoba yang ditangkap aparat satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, diantaranya berinisial A ditemukan barang bukti 12 paket sabu siap edar seberat 4,6 gram beserta alat hisap sabu hingga uang tunai senilai Rp350 ribu.

Bacaan Lainnya

Selain A, aparat satuan narkoba turut menangkap F alias Maman di kediamannya, turut disita satu paket besar sabu seberat 54,91 gram, yang disembunyikan dalam kipas angin serta empat paket kecil siap edar yang ditemukan di saku celana.

Dengan ditangkapnya kedua tersangka, saat ini aparat satuan Narkoba Polres Parigi Moutong masih memburu terhadap satu terduga lainnya atas pengembangan jaringan dari tersangka F yang telah masuk dalam DPO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Maraknya peredaran gelar narkoba di wilayah Hukum Polres Parigi Moutong, tidak hentinya seluruh elemen masyarakat diajak untuk ikut terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, yang dinilai penting dalam memberikan Informasi kepada petugas untuk dilakukan penindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *