Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Komisi Empat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, melakukan rapat dengar pendapat terhadap salah satu Perusahaan Pengekspor Durian yang berlokasi di Desa Lebo, Kecamatan Parigi.
Hearing itu dilakukan, buntut dari dugaan perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen Peraturan tentang Standar Operasi Prosedur maupun perjanjian kerja.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah, Lukius Todama mengatakan, dengan beroperasinya perusahaan selama tiga bulan, mestinya sudah dilakukan perubahan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT bagi Pekerja.
“Apapun alasannya perusahaan wajib menyiapkan kontrak terhadap para pekerja sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, meski produksi berjalan secara musiman,”
ujar Lukius Todama,Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah dalam wawancarannya belum lama ini.
Lukius mengkhawatirkan, bila perusahaan tidak membuat dokumen tersebut, tidak ada cara yang dilakukan pekerja untuk menuntut hak-haknya.
Oleh sebab itu, bagi pekerja yang tidak dimasukkan ataupun belum berstatus PKWT, maka perusahaan segera membuat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.
Kata dia, didalam PKWTT itu tertuang perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan perusahan tanpa batasan waktu tertentu, serta memberikan status pekerja sebagai karyawan tetap.
Pihak federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia juga menyayangkan sikap perusahan yang tidak memberikan data pekerja. Hal itu dibuktikan dari 200 orang pekerja, hanya terdapat 50 pekerja didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Alamat Redaksi :