Parigi Moutong, Zenta Inovasi – KPU Parigi Moutong gelar rapat koordinasi (rakoor) dan sosialisasi, tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Zulfinasran, Jajaran Pimpinan OPD terkait, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Christian Adiputra Oruwo, Polres Parigi Moutong, Bawaslu, TNI, Kejaksaan Negeri Parigi, Perwakilan Partai Politik, OKP, Ormas dan Pers. Kamis 6 Maret 2025 di aula KPU Parigi Moutong.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan putusan MK pihaknya diberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU.
“Kami lakukan sosialisasi tahapan agar diketahui partai politik dan masyarakat,” ucap Ariyana.
Ariayana mengatakan, untuk PSU nanti KPU akan membentuk badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) yang akan mulai bekerja pada 1 April sampai 1 Mei 2025 atau bertugas selama satu bulan.
Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani menambahkan, KPU berkewajiban menyosialisasikan tahapan dan jadwal pencalonan.
“Untuk tahapan jadwal pencalonan sudah ada surat dinasnya. Ada waktu 43 hari untuk KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Iskandar.
Lanjutnya, berdasarkan tahapan, tanggal 8 – 10 Maret dibuka pendaftaran pasangan calon pengganti, setelah itu tahapan pemeriksaan kesehatan. 23 Maret menetapkan dan pengumuman nomor urut.
“PSU akan dijadwalkan Sabtu 19 April 2025,” ungkap Iskandar.
Sekretaris Daerah, Zulfinasran, pada kesempatan itu menyampaikan strategi dan upaya pemerintah daerah untuk membiayai PSU Parigi Moutong.
“Dari pagu yang direncanakan Rp32 Miliar untuk PSU sudah kami rasionalisasi dari Rp19 miliar untuk KPU turun jadi Rp17 miliar, dan kami berusaha tidak melakukan efisiensi anggaran pada sektor yang mempengaruhi langsung masyarakat,” ungkap Sekda.
Sekretaris Daerah juga menekankan, agar KPU dan Bawaslu perlu mengkaji dengan serius seluruh tahapan, memperkecil celah kemungkinan adanya pelanggaran sehingga berpotensi gugatan.
Pada kesempatan itu, Polres Parigi Moutong mempertegas kesanggupanya untuk melakukan pengawalan seluruh tahapan PSU.
Sementara, Bawaslu Parigi Moutong juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan sejumlah imbauan untuk mencegah adanya potensi pelanggaran, seperti pada ASN dan Kepala Desa.
Pantauan media ini, sejumlah peserta mempertanyakan terkait teknis penggunaan C6 pemberitahuan yang harus disertakan KTP-el atau identitas diri lainya saat pemungutan suara, tafsir terhadap beberapa poin dalam amar putusan MK atas PSU Parigi Moutong dan ada peserta yang mempertanyakan regulasi PKPU yang akan berdampak pada Partai Politik.