Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Menyikapi pernyataan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Buranga, Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres Tonggiroh mengingatkan agar tidak ego sektoral.
“DisKopUKM Parigi Moutong jangan ego sektoral. Persoalan IPR ini lintas sektoral, ada DLH, Tata Ruang, Pertanian, Pertambangan harus koordinasi,” ujar Alfres Tonggiroh di Parigi, Rabu, 5 Februari 2025.
Alfres menegaskan, DPRD Parigi Moutong tidak mendebatkan legalitas akte pendirian koperasi karena diakui telah sah sesuai peraturan perundang-undang.
Tetapi berbeda dengan terbitnya IPR, yang tidak melalui mekanisme serta tahapan pengajuan perizinan, maka dianggap cacat prosedur.
Sebab kata dia, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong belum mengakomodir Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Buranga, Air Panas serta Kayuboko.
“Harus ada wilayahnya dulu yang terakomodir dalam Perda, baru terbit IPR. Itu yang dipersoalkan, karena kalau proses pengurusan izin tidak prosedural, maka hasilnya juga cacat,” tegasnya.
Belum lagi kata Alfrets, WPR Desa Buranga, Air Panas dan Kayuboko masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Olehnya, ia meminta DisKopUKM Parigi Moutong jangan berdalih seolah-olah DPRD tidak mengakui berdirinya koperasi di wilayah tersebut.
“Yang jelas semua orang tahu, pembuktiannya WPR. Indikasinya, IPR di Desa Buranga ada di luar wilayah pertambangan rakyat,” ucapnya.
Alfres pun menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalang-halangi pelaksanaan IPR tersebut. Hanya saja, berupaya agar pertambangan rakyat memenuhi syarat.
“Jangan dibenturkan kita dengan persoalan pendirian koperasi, mesti dipisah. IPR yang kita persoalkan saat ini,” pungkasnya.