Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Setelah melakukan konsultasi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), DPRD Parigi Moutong menemukan bahwa tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, belum terdata di Kementerian ESDM.
Kejanggalan ini ditemukan setelah Ketua DPRD Alfres Tonggiro didampingi anggota Komisi III bertemu Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2025.
Bahkan kata dia, peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa ini belum terintegrasi dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Online Single Submission (OSS).
Sehingga, sepanjang WPR di tiga desa belum termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (WPR) Kabupaten Parimo, maka tidak dibenarkan melakukan aktivitas.
“Tentu menunggu direvisi dulu tata ruang kita, baru wilayah-wilayah tadi harus masuk dalam Perda RTRW,” jelasnya.
Terkait rekomendasi pengusulan Bupati Parigi Moutong Nomor: 504/1912/DIS.LH pada 16 Juli 2021, kata dia, surat hanya bersifat menjamin kesesuaian tata ruang dan wilayah.
Tetapi, Alfres kembali menegaskan dalam Perda RTRW belum mengakomodir tiga WPR di Desa Buranga, Air Panas dan Kayuboko.
“Makanya mereka (Kementerian ESDM) heran, kenapa bisa lolos IPR-nya. Mungkin ada tahapan bagimana ya di Provinsi Sulawesi Tengah. Tapi itu hasil penjelasan Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara,” tukasnya.
Dengan demikian, ia meminta kepada koperasi yang telah mengantongi IPR di Desa Buranga untuk menghentikan aktivitas pertambangannya.
Mereka juga diminta mengurus surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Bidang Penataan Ruang, setelah revisi Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong.
“Karena mekanismenya kan, harus masuk dulu dalam RTRW sebagai WPR, kemudian ada IPR,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan OPD terkait yang berwenang mengeluarkan IPR, dokumen lingkungan serta syarat perizinan lainnya, untuk mengikuti prosedur dan mekanisme tersebut.
“Kami diberikan contoh kasus, di Sulawesi Utara kalau gak salah. Mereka diminta mengunggu revisi RTRW terlebih dahulu, baru bisa beroperasi meskipun sudah ada IPR,” pungkasnya.