Penjelasan Dinas PMPTSP dan DLH Sulteng Soal Penerbitan IPR Buranga

Penjelasan Dinas PMPTSP dan DLH Sulteng Soal Penerbitkan IPR Buranga
Foto Istimewa Ilustrasi

Sulawesi Tengah, Zenta Inovasi – Terbitnya izin pertambangan rakyat (IPR) Buranga oleh pemerintah provinsi, dinilai inprosedural karena diduga tidak melibatkan pemerintah daerah dalam pembahasan dokumen.

Pemrakarsa dan konsultan, diduga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPRP Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Namun terkait itu, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Rohana Tombolotutu, menampik dugaan itu.

Menurutnya IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo Parigi Moutong telah melalui hasil kajian dan verifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“Bisa diwawancarai Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), karena OPD teknisnya yang melakukan verifikasi,” kata Rohana Tombolotutu dihubungi via WhatsApp, Senin, 20 Januari 2025.

Menurutnya, Dinas ESDM Sulawesi Tengah memiliki Inspektur Tambang (IP) yang melakukan kajian dan verifikasi terhadap dokumen permohonan kegiatan pertambangan.

Setelah dinyatakan sesuai oleh OPD teknis, kemudian akan diteruskan ke Dinas PTPTSP Sulawesi Tengah untuk mendapatkan persetujuan.

Namun, ia tidak membeberkan apa saja data dan dokumen yang dilengkapi pihak pemrakarsa kegiatan pertambangan rakyat di Desa Buranga.

“Sebaiknya kita bertemu saja, agar saya menunjukan data dan dokumennya apa saja. Karena kami menyetujui itu, berdasarkan hasil verifikasi OPD teknis,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah, Andi Rahmadani mengaku, telah melakukan pembahasan dokumen lingkungan terhadap kegiatan pertambangan rakyat di Desa Buranga.

Sesuai kewenangan, kata dia, pembahasan dokumen lingkungan kegiatan pertambangan dilakukan bersama OPD terkait.

Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan OPD terkait, baik provinsi dan kabupaten sesuai mekanisme aturan, saat akan membahas dokumen lingkungan tersebut.

“Kami proses sesuai mekanisme dalam sistim Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA dan Amdalnet.

Lebih lanjut, ibu wawancara Dinas PMPTSP yang keluarkan ijin. Kalau DLH, terkait persetujuan lingkungan,” pungkas Andi Rahmadani via WhatsApp, Senin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *