Temukan 38 Saset Sabu, Polres Parigi Moutong Amankan Dua Pria Asal Parigi Tengah

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong melalui tim opsnal Satresnarkoba, mengamankan dua pria yang berdomisi di Kecamatan Parigi Tengah. kamis 09 januari 2025.

Berdasarkan laporan masyarakat tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong yang dipimpin oleh Kanit Sidik II Ipda Asgar, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S (-) dengan sejumlah barang bukti diantaranya, 38 (tiga puluh delapan) saset plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat -+ 8,49 gram.

Bacaan Lainnya

Selain itu ditemukan, 2 (dua) kaca pireks, 1 (satu) pak plastik bening kosong, 3 (tiga) buah hp merek oppo warna hitam, oppo warna biru dan hp merek vivo warna biru dan 1 (satu) buah kotak plastik kecil.

Saat dikonfirmasi Ipda Asgar menuturkan, Tim opsnal Satresnarkoba menangkap S  yang sedang berada di rumahnya di Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah.

Penangkapan tersebut, tim opsnal melakukan pengeledahan badan dan rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti 38  saset narkotika jenis sabu  di dalam kamar rumah terduga.

Tim opsnal juga berhasil mengamankan salah seorang warga berinisial W (24) yang sedang duduk di tempat S dan selanjutnya tim opsnal menyita dan mengamankan keseluruh barang – barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dia mengakui kesemua barang yang disita tersebut adalah miliknya,” tuturnya.

Terduga berserta barang bukti diamankan di Polres Parigi Moutong dan akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait itu, imbauan  Polres Parigi Moutong  kepada  seluruh  warga  masyarakat  Parigi Moutong, agar mewaspadai  peredaran  dan penyalahgunaan narkoba.

“dan apabila mendapat  informasi  Penyalahgunaan  ataupun  peredaran  narkoba agar menginformasikan kepada polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong,” pintanya.

Kemudian, masyarakat diminta melaporkan  kepada Polsek terdekat ataupun  Polres, apabila ada yang mengatasnamakan Polisi, maupun Kasat Narkoba, meminta sesuatu yang berkaitan  dengan  penyalahgunaan  narkoba ataupun  dalam rangka penyidikan yang sedang ditangani satuan Narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *