Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Parigi Moutong M Nizar Rahmatu-Ardi Kadir, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa ke Bawaslu setempat, Senin 25 November 2024.
Empat Kepala Desa dari tiga kecamatan, diketahui mengajak orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon, pada hari pemilihan 27 November 2024 mendatang.
“Kades yang kami laporkan terdiri dari 2 Kades di Kecamatan Toribulu, 1 Kades Kecamatan Tinombo Selatan dan 1 Kades Kecamatan Taopa,” terang Kuasa Hukum, Sumitro saat konferensi pers di Parigi.
Sumitro menegaskan, larangan keterlibatan Kades dalam mendukung paslon pada pemilihan kepala daerah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
Sehingga, atas dasar itu pihaknya telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Kades ke Bawaslu agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Telah kami serahkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Kades seperti, Video, foto dan screenshot percakapan via whatsApp,” ungkap Sumitro.
Pihaknya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar tidak mencederai proses demokrasi di Parigi Moutong.
Sementara itu, salah satu LO pasangan Bersinar, Idrus mengingatkan agar Kepala Desa memberikan keleluasaan terhadap warganya untuk menentukan sendiri siapa yang akan dipilih saat voting day.