Bawaslu Parigi Moutong Bahas Potensi Pelanggaran pada Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara

Parigi Moutong, Zenta Inovasi Bawaslu Parigi Moutong sosialisasikan Pengawasan Pilkada Serentak terkait potensi pelanggaran di masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.

Kegiatan itu, dihadiri 50 peserta dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya Kepala Desa/Lurah, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sat Pol-PP, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Jurnalis. Di Aula Hotel Anutapura, Jumat 22 November 2024.

Bacaan Lainnya

Pada kegiatan itu, Bawaslu Parigi Moutong menghadirkan Idris Mamonto SH MH, akademisi Universitas Tadulako dan juga sebagai pengacara.

Kata Idris, masa tenang berpotensi adanya pelanggaran, karena masa tenang merupakan masa yang tidak boleh melakukan aktivitas kampanye pemilihan. Sementara pada masa tenang itu, terkadang masih ada saja yang memanfaatkan waktu yang singkat dan krusial.

“Masa tenang itu tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Semua diharapkan tenang, karena setiap tahapan sudah diatur dalam PKPU,” ujar mantan staf ahli di Bawaslu Provinsi Sulteng itu.

Ia menambahkan, potensi pelanggaran pada saat masa tenang, hari pemilihan dan pungut hitung yaitu termasuk menjanjikan atau memberikan uang atau politik uang, ujaran kebencian, hoax media sosial, intimidasi kepada pemilih, pelanggaran kampanye misalnya APK masih terpasang, kampanye ofline dan online.

“Pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, jadi semua pihak diimbau bersama-sama melihat potensi pelanggaran ini. Karena Bawaslu juga terbatas,” tandasnya.

Menurutnya, jika semua pihak terlibat dalam pengawasan, maka bentuk- bentuk pelanggaran bisa diminimalisir. Sehingga Pilkada di Parigi Moutong bisa berlangsung dengan aman dan tertib.

“Apalagi sampai terjadi pelanggaran administrasi yang berujung pada PSU, kita semua tidak inginkan itu terjadi,” ucap Idris.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hj Fatmawati mengatakan, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk melaporkan bentuk-bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi dimasa tenang dan pungut hitung.

Misalnya kata dia, jika ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pasa saat masa tenang.

Kemudian, dugaan pelanggaran yang bersifat administrasi, seperti meloloskan seseorang yang tidak terdata dalam DPT, DPTB sementara orang tersebut juga bukan berdomisili di desa itu.

“Jika yang menggunakan KTP memang tinggal di wilayah itu, sehingga kami berharap kerja sama semua pihak untuk memastikan, agar tidak terjadi pelanggaran,” imbau Fatmawati.

Fatmawati menambahkan, saat ini Bawaslu sampai jajaran tingkat desa, bersiap melakukan pengawasan pendistribusian logistik.

Sebab logistik pemilihan sudah harus sampai di TPS satu hari sebelum  pemungutan suara. Semuanya harus dalam kondisi sebagaimana mestinya, untuk digunakan saat voting day.

“Jadi dengan adanya sosialisasi ini kita semua bisa memahami, batasan mana yang dianggap melanggar,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Hj Fatmawati juga mengajak seluruh masyarakat sebagai pemilih untuk datang di TPS menggunakan hak pilihnya.

“Ayo semua datang ke TPS, gunakan hak pilihnya pada Rabu 27 November 2024,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *