Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Gugatan pasangan Amrullah Almahdali – Ibrahim Hafid, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, dikabarkan diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Diketahui, pasangan Amrullah – Ibrahim Hafid menggugat putusan KPU Parigi Moutong, yang sebelumnya, menyatakan pasangan ini tidak lolos dalam konstestasi Pilkada 2024 ini.
Namun pada amar putusan PTTUN Makassar, yang diterima media ini dari Juru bicara bakal Paslon Amrullah – Ibrahim, nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS, pada poin 3 memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU nomor 1450 tanggal 22 September 2024, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong tahun 2024.
Kemudian pada poin 4, memeritahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat, sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.
“Alhamdulilah lolos, gugatan kita dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujar juru bicara, pasangan Amrulah- Ibrahim, Fadli Arifin Aziz, dihubungi via watsAap, senin 28 Oktober siang.
Dikonfirmasi terkait itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariana mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan dan akan mempelajari hasil putusan tersebut bersama dengan kuasa hukum KPU.
“Ini langkah dilakukan KPU Parimo, kami bersama Tim Lawyer akan pelajari, setelahnya baru akan diputuskan langkah apa yang akan diambil,” jawab Ariana melalui WatsAap kepada awak media.