Seminar Akhir Penyusunan Dokumen GDPK Lima Pilar Parigi Moutong  2025-2045

Seminar Akhir Penyusunan Dokumen GDPK Lima Pilar Parigi Moutong 2025-2045
FOTO : DISKOMINFO PARIGI MOUTONG

Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Asisten l, Abdul Aziz membuka  kegiatan seminar akhir penyusunan dokumen Grand Design Pembagunan Kependudukan (GDPK) lima Pilar Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045.

Kegiatan itu bertempat di Aula Bappelitbangda. Senin 23 September 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo yang di wakili oleh Asisten l, Abdul Aziz mengatakan, GDPK adalah arah kebijakan umum 25 tahun di bidang pembangunan kependudukan diderivasi mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJN) dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong.

Dokumen ini kemudian dijabarkan dalam road map pembangunan kependudukan indonesia untuk mewujudkan pembangunan kependudukan.

Ditambahkannya, penduduk adalah elemen penting dalam pembangunan, perubahan sangat penduduk menentukan arah pembangunan. maka, semua kebijakan perlu diarahkan pada proses integrasi penduduk menuju kesejahteraan sosial.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, peraturan presiden nomor 153 tahun 2014 tentang Grand Design pembangunan kependudukan, pasal 4 disebutkan bahwa strategi pelaksanaan GDPK dilakukan melalui lima pilar pembangunan.

Lima pilar yaitu, pertama pengendalian kuantitas penduduk; kedua peningkatan kualitas penduduk, ketiga pembangunan keluarga; keempat penataan persebaran mobilitas penduduk; dan pengarahan, serta kelima penataan administrasi kependudukan.

“Regulasi ini jelas menunjukkan bahwa kebijakan perkembangan kependudukan mencakup aspek yang sangat luas, bukan hanya pengendalian kuantitas penduduk atau keluarga berencana,” tegasnya

Sebelum mengakhiri sambutannya, dia berpesan kepada para peserta seminar agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik- baiknya, agar seminar ini menghasilkan output yang maksimal bagi para peserta.

(SUMBER: DISKOMINFO PARIGI MOUTONG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *