Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, dibawah pimpinan Iptu Nasir Mangaseng, kembali ungkap kasus penyalahgunaa narkoba di wilayah Parigi Moutong.
Kronologinya, senin 26 Agustus pukul 21.00 terungkap Lk.DOL sebagai terduga penyalahgunaan narkoba.
Pada hari minggu 25 agustus 2024 tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang a.n DOL sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada hari Senin 26 agustus 2024, sekitar pukul 21.00 Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kanit Idik I Bripka Bams Suniya berhasil mengamankan Lk. DOL yang sedang duduk di dalam rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut tim opsnal melakukan pengeledahan badan dan rumah dari Lk. DOL berhasil menemukan barang bukti 20 sashet narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam saku jaket yang di pakai oleh Lk. DOL.
selanjutnya tim opsnal menyita dan mengamankan keseluruh barang barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan Lk. DOL mengakui kesemua barang yang di sita tersebut adalah miliknya dan di saksikan oleh aparat kelurahan.
Dari hasil introgasi tim opsnal kepada Lk. DOL bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari LK. KIM yang berada di Kelurahan Kayumalue dengan cara diambil langsung.
Adapun barang-barang yang diamankan diduga berhubungan dengan Penyalahgunaan Narkoba Lk. DOL adalah 20 saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat -+ 4,25 gram. 2 shashet plastik bening kosong,
1 buah pembungkus rokok potensa bold, 1 lembar jaket warna brown (coklat). Uang tunai Rp2.430.000 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah.
Akibat dari perbuatan tersebut Lk.DOL di ancam dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009.