Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Pansus IV DPRD Parigi Moutong, telah rampung menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.
Raperda yang digodok selama tiga bulan sejak Juni kemarin itu, telah dijadwalkan pada Sidang Paripurna DPRD tanggal 20 mendatang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Parigi Moutong.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Disdikbud Parigi Moutong, Ninong Pandake mengatakan, hal ini menjadi sangat penting, karena selama ini penyelenggaraan kebudayaan daerah belum diatur dalam Perda.
“Urgensi dibuatnya Raperda ini karena kita belum punya payung hukum, regulasi ini berkaitan dengan pemanfaatan dan perlindungan kebudayaan daerah kita, itu yang diatur dalam Perda” ungkapnya, jumat pekan kemarin.
Kata Ninong, dengan adanya Perda ini penyelenggaraan kebudayaan daerah akan didorong masuk ke dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Daerah (Renja).
“Ketika dia masuk di RPJMD dan dalam pembahasan Renja, urusan kebudayaan daerah ini akan mendapat perhatian serius dalam hal penganggaran. Sebab tugas kita sebenarnya banyak, tetapi kita terbatas membuat program kegiatan,” jelasnya.
Selama proses penyusunan Raperda dan pembahasan bersama DPRD, kata dia, Disdikbud didampingi Tim Ahli dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Parigi Moutong.
“Mulai dari pembasahan draf kami sudah didampingi Tim Ahli dan bagian Hukum Pemda, kemudian kami sudah melakukan studi tiru di daerah lain, sampai pada pembahasan bersama Pansus IV DPRD dan kemudian ke Kemenkumham Sulteng dan kami juga sudah berkonsultasi dan audensi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek),” bebernya.
Semua proses yang sudah dilakukan ini, lanjut Ninong, harapanya Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda Parigi Moutong untuk kemudian digunakan oleh Disdikbud dalam upaya melakukan pemanfaatan, perlindungan dan pelestarian kebudayaan daerah.