Menteri Pertanian Revisi Aturan untuk Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi

Menteri Pertanian Revisi Aturan untuk Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi
FOTO : Pertanian.go.id

NASIONAL, Zenta Inovasi – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan Permentan No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Revisi aturan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran. 

Bacaan Lainnya

Terkait itu, Mentan Amran, mengimbau jajaranya untuk mensosialisasikan Permentan ini agar diketahui secara luas oleh masyarakat.

Sebab kata dia, pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional. Sayangnya, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi.

“Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton,” jelasnya pada Kamis 1 Mei 2024.

Mentan Amran mengungkapkan dalam Permentan 01 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya  hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus. Kemudian, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota.

Dia menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Musim tanam kedua ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk,” ujarnya.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. Mentan Amran menambahkan pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.

“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” terangnya.

Mentan Amran memastikan petani tidak usah khawatir atas ketersediaan pupuk. Dikatakannya alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Pada musim tanam kedua dan selanjutnya bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya.

“Faktanya, persentase serapan per 30 April 2024 dibandingkan dengan alokasi awal sebesar 4.73 juta ton masih rendah, yaitu 36,59% persen. Dan apabila dengan jumlah yang telah ditambahkan (9,55 juta ton) adalah 18.12 persen. Jadi alokasi masih melimpah, tidak usah khawatir,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, dengan adanya Permentan No 01 Tahun 2024 ini, pihaknya berharap permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu. Petani diberikan kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi. 

“Bila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak yang sangat jauh dari kios sehingga bisa diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan,” pungkas Ali Jamil.

(Sumber : www.pertanian.go.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *