Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Masa kerja badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berakhir pada Kamis 4 April 2024 kemarin.
Demikian kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Ariyana Borahima, saat membuka kegiatan evaluasi badan adhoc PPK dari 23 Kecamatan, Kamis kemarin.
“Sesuai dengan Juknis 476 tahun 2022, yang telah diubah beberapa kali sampai dengan 1.669 tahun 2023, masa kerja PPK, PPS Pemilu 2024, berakhir hari ini,” ungkapnya.
Menurutnya, terkait tahapan Pemilihan Kepala aerah (Pilkada), sesuai PKPU 2 tahun 2024, pembentukan PPK akan dimulai pada 17 April 2024.
Pembentukan PPK ini, KPU Parigi Moutong masih menggunggu Juknis untuk memastikan apakah dilakukan evaluasi atau rekrutmen kembali.
“Jadi kalau rekrutmen kembali, kami akan membuka pendaftaran mulai 17 April 2024. Tapi masih sebatas rancangan,” ujarnya.
KPU Parimo berharap, masih bisa bersama-sama dengan badan adhoc saat ini, untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ia berpesan kepada PPK Pemilu 2024, untuk mempersiapkan diri, dengan terus meningkatkan kapasitas agar mampu melalui tahapan rekrutmen.
“Saya meminta agar PPK yang kemarin jangan berkecil hati dan sedih, jika kalian tidak terpilih lagi. Itu bukan karena teman-teman dianggap layak bekerja,” imbuhnya.
Seperti sebelumnya, tahapan rekrutmen PPK dimulai dari tes tertulis, wawancara serta Computer Assisted Test (CAT).
Pada kesempatan itu, PPK diingatkan untuk tetap menjaga solidaritas dan pihak KPU juga mengapresiasi kinerja sekertariat pada masing-masing kecamatan yang telah bekerja maksimal untuk membantu jalanya proses Pemilu 2024 kemarin.