Pj Bupati Richard Ingatkan ASN Tidak Pakai Randis untuk Mudik Lebaran

Parigi Moutong, Zenta Inovasi Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Djanggola, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran Idul Fitri 2024.

“Kendaraan dinas tidak bisa digunakan pada saat mudik keluar daerah, karena itu aset pemerintah,” tegasnya, ditemui di Toboli, Rabu 3 April 2024.

Bacaan Lainnya

Hal itu, kata dia, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tetang larangan bagi seluruh ASN menggunakan kendaraan dinas, termasuk gratifikasi fasilitas negara.

Bahkan, SE Kemendagri tersebut, telah dilayangkan keseluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia.

“Termasuk bagi ASN yang melakukan penambahan waktu libur,” ungkapnya.

Sementara itu, menurutnya, masa cuti lebaran perayaan Idul fitri 1445 Hijriah bagi ASN telah ditetapkan Pemerintah Pusat selama 12 hari, mulai 5-16 April 2024.

Sehingga, apabila terdapat ASN di jajaran Pemda Parigi Moutong yang melakukan perpanjangan masa libur, akan diberikan saksi teguran, sesuai peraturan yang berlaku.

“Nantinya akan kita buat surat edaran, dan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di masing-masing  dinas, usai cuti lebaran,” ujar Pj Bupati.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Richard juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan jelang hingga perayaan Idulfitri 2024.

“Untuk keamanan, kami melibatkan lintas sektor, baik itu TNI, POLRI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan. Mereka sudah disiagakan mengamankan mudik nanti,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *