PARIGI MOUTONG, Zenta Inovasi- Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo menegaskan bahwa dirinya tidak akan maju berkompetisi sebagai Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, sebagaimana yang ramai diisukan saat ini.
“Pertama-tama saya menekankan bahwa postingan yang beredar luas di media sosial tidaklah benar, alias berita HOAKS. Saya menjaga netralitas sebagai PNS dan penjabat Bupati yang tidak bisa terlibat dalam proses pencalonan dalam pilkada,” kata Pj. Bupati ketika menghadiri kegiatan Safari Ramadhan di Kecamatan Moutong. Kamis 21 Maret 2024.
Dia menjelaskan, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Selain itu kata dia, beberapa peraturan yang mengatur Netralitas ASN adalah Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, kemudian Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada konstestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
“Saya dilantik menjadi Penjabat (Pj). Bupati Parigi Moutong untuk menjaga dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada/Pileg/Pilpres bukan untuk menginginkan maju sebagai salah satu calon pemilihan kepala daerah seperti yang beredar di media sosial,” tambahnya.
Diketahui pernyataan netralitas sebagai ASN oleh Pj. Bupati Parigi Moutong itu terkait dengan beredarnya desain foto pasangan Ahmad Ali – Richard Arnaldo Djanggola SE, MSA (ARCA) di media-media sosial.
(Sumber : KOMINFO KABUPATEN PARIGI MOUTONG)