Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, mengaku menaruh perhatian serius terhadap kejadian khusus yang terjadi saat pungut hitung surat suara pada perhelatan Pemilu 2024 ini.
“Kami Bawaslu sebelum H-1 sebelum pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten sudah menyampaikan surat imbauan, sehubungan dengan penyampaian kepada KPU, agar dapat mencermati proses rekapitulasi ditingkat kecamatan yang dimana terdapat kejadian atau peristiwa khusus,” ujar Ketua Bawaslu Parigi Moutong Muhammad Rizal, Rabu 28 Februari 2024.
Kata Rizal, pengawasan Bawaslu untuk memastikan perolehan suara sah dari peserta pemilu sesuai dengan tingkat dan pemilihannya itu tidak berubah.
“Dimulai dari hasil perolehan suara berdasarkan rekapitulasi tingkat PPS, PPK hingga kabupaten,” tandasnya.
Kemudian kata Rizal, terkait kejadian khusus, atau keberatan saksi semuanya telah tertuang dalam formulir kejadian khusus.
Lanjut dia, dari sembilan kecamatan yang telah melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, tanggapan terhadap kejadian khusus dianggap selesai.
“Namun tidak menutup kemungkinan, apabila terjadi peristiwa yang dapat diungkit kembali para saksi di tingkat kabupaten, tentunya ada klarifikasi pemberian keterangan dari PPK,” terangnya.
Diketahui imbauan yang dilayangkan Bawaslu satu hari sebelum rekapitulasi tingkat kabupaten, bernomor Surat : 72/PM.00.02/K.ST-08/02/2024, Perihal: Imbauan, dengan Isi Imbauan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan kajian dan pencermatan kembali terhadap seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di di TPS serta kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan.
Pantauan media ini, kejadian khusus yang terjadi disejumlah TPS sempat disoroti oleh saksi Partai Politik, saat rekapitulasi tingkat kabupaten hari kedua. Seperti yang terjadi saat pembacaan surat suara di Kecamatan Balinggi. Telah dilakukan klarifikasi oleh PPK dan perbaikan bersama.