Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Pada tahapan kampanye yang sudah dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, Partai Politik (Parpol) diingatkan untuk membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) terlebih dahulu, sebelum menggelar kegiatan kampanye.
Demikian kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong, Hj Fatmawati, di Parigi, Rabu, 29 November 2023.
“STTPK, wajib dikantongi Parpol yang akan melaksakan kampanye. Surat pemberitahuan bukan surat izin, diterbitkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong,” kata Hj Fatmawati.
Hal itu penting kata dia, karena dengan mengantongi STTPK akan memudahkan Bawaslu sampai ke jajaran paling bawah, mengawasi tahapan kampanye, dan pihak Kepolisian dalam melakukan pengamanan.
“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Parpol, terkait dengan pengurusan STTKP ini,” ujarnya.
Hingga kini, kata Fatmawati, Parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan permohonan penerbitan STTPK ke pihak Kepolisian, baru Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Hari ini (Rabu kemarin-red) Partai Hanura melakukan kampanye dibeberapa titik, mulai dari Kecamatan Parigi, Sausu, Balinggi dan Ampibabo.
“Sementara Parpol lainnya, belum melakukan kampanye karena kemungkinan disibukan dengan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum,” kata dia.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, lanjut Fatmawati, pada tahapan kampanye rapat umum yang paling ramai didatangi masyarakat.
Berdasarkan tahapan Pemilu 2024, kampanye rapat umum akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Kami juga akan menyurat ke media cetak dan online, terkait penayangan iklan yang harus disesuaikan dengan jadwal, pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” tutupnya.