Rakoor Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye, Hadirkan Pengurus Parpol dan Panwascam

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong, menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di Parigi, Senin 13 Oktober 2023.

Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Mohammad Rizal mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan  potensi pelanggaran yang akan terjadi di tahapan kampanye, dan menyatukan pemahaman bersama Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu, Bawaslu sebagai penyelenggara, pengawasannya, dan penanganannya.

Bacaan Lainnya

“Di tahapan kampanye dalam rangka Pemilu serentak 2024, kami mengundang pimpinan partai politik bersama jajaran kami internal Panwas. Anggota panwaslu yang menangani pelanggran di kecamatan untuk se-kabupaten parigi moutong. Kurang lebih 23 orang,” jelas Rizal, ditemui usai penutup kegiatan.

Ia menjelaskan, persamaan pemahaman melalui Rakoor ini harus dilaksanakan, agar tersampaikan ke jajaran pengurus-pengurus kecamatan khususnya pengurus partai politik yang ada di kecamatan yaitu PAC.

“Sehingga kemudian adanya potensi potensi itu bisa dicegah atau mampu meminimalisir, daripada jangan sampai terjadi pelanggaran oleh partai-partai politik yang notabenenya adalah para caleg-caleg yang telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap,” terangnya.

Kata Rizal, Bawaslu Parigi Moutong gencar melakukan sosialisasi sebagai upaya meminimalisir pelanggaran.

“Disamping sudah teranggarkan juga ini adalah bagian daripada upaya kami, terkait bagaimana meminimalisir pelanggaran melalui sosialisasi, rapat koordinasi, dengan melibatkan partai politik atau peserta Pemilu,” ujarnya.

Rakoor seperti ini kata dia, merupakan edukasi yang efektif, sehingga para Peserta Pemilu juga tidak dirugikan.

“Supaya tindakan ini tidak sampai juga merugikan partai politik itu sendiri, ketika tidak diperkenalkan dan diberikan edukasi kepada mereka peserta pemilih terkait dengan potensi pelanggaran apa saja yang bisa terjadi di tahapan kampanye terhadap Caleg,” urainya.

Misalnya dia mencontohkan, adanya pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana, yang berpotensi bisa didiskualifikasi atau dibatalkan sebagai Caleg, dan bisa pidana.

Lanjut dia, pada Pemilu sebelumnya paling banyak ditemukan pelanggaran pada tahapan kampanye.

“Berdasarkan pengalaman yang ada, tahapan kampanye adalah tahapan yang  banyak dugaan pelanggaran yang dapat terjadi bahkan sengketa pun begitu. Ada namanya sengketa antar peserta, sehinggga keduanya ini kami lakukan selalu sosialisasi  dan rakoor untuk memberikan pemahaman dan edukasi,” jelas dia.

Rizal berharap, apa yang menjadi maksud dan tujuan oreintasi sasaran rakoor ini, tersampaikan hingga ke pengurus cabangan Partai Politik yang ada di Parigi Moutong.

Diketahui pemateri yang dihadirkan oleh Bawaslu Parigi Moutong merupakan akademisi Universitas Tadulako, yang sebelumnya pernah menjadi salah satu tenaga ahli di Bawaslu RI, Supriadi SH MH.

Dalam paparanya dia mengatakan, tahapan yang krusial yaitu tahapan penetapan DPT, penetapan Peserta Pemilu dan Kampanye.

“Ada yang istimewa pada Pemilu saat ini, Undang-Undang sama dengan 2019 tapi waktunya dipersempit. Limit waktu kampanye yang begitu sempit,” ujar Supriadi.

Ia menerangkan, dalam melaporkan sebuah dugaan pelanggaran,  Penyelenggara dan Peserta Pemilu perlu memahami beberapa hal teknis yang menyangkut syarat formil dan materil.

“Apakah ada mandat atau surat tugas dari partai? Jadi figur apa yang melekat pada  saat dia melapor? untuk menentukan siapa yang akan diundang, mewakili partai atau individu,?” jelasnya.

Supriadi juga menekankan, pentingnya ada saksi dalam kasus yang dilaporkan. Jika hanya ada satu saksi harus ditambah alat bukti lainya, agar memenuhi syarat.

Tampak hadir mendampingi pemateri juga memberikan pengarahan, Hj Fatmawati selaku Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas serta Kordiv Hukum, Penyelesaian Sengketa, Herman Saputra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *