Dugaan Tindak Pidana Asusila Oknum Bacaleg pada Anak 13 Tahun

Dugaan Tindak Pidana Asusila Oknum Bacaleg pada Anak 13 Tahun
FOTO : Kasi Humas Polres Parigi Moutong AKP. Jan Turangan (S.T.V)

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Kasi Humas Polres Parigi Moutong AKP. Jan Turangan membenarkan, adanya laporan  tindak pidana asusila terhadap anak usia 13 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum bakal calon legislatif (Bacaleg).

“Telah diterima laporan pengaduan dari orang tua korban FI anak usia 13 tahun dan telah ditangani oleh Polsek, di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Jan Turangan, Jumat 6 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Kata Jan Turangan, berdasarkan keterangan orang tua korban kejadian itu dilakukan  tanggal 16 september dan baru dilaporkan 21 September 2023.

“Jadi ada jeda selama lima hari dari kejadian itu baru dilaporkan,” ungkap Humas.

Ia menjelaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada kedua orang tua korban dan korban itu sendiri.

Berdasarkan informasi, sampai saat ini pelaku belum ditemukan, dan pihak Kepolisian masih berupaya melakukan pencarian.

“Pelaku tidak berada di tempat. Kepolisian masih tetap melakukan pengembangan kasus ini,” bebernya.

Humas Polres menambahkan, berdasarkan kronologi, pada tanggal 16 September 2023 pelaku (AM) diminta tolong oleh orang tua korban untuk mengurus Bantuan Sosial .

Sementara  pelaku masih berada di rumah korban, orang tua korban pergi ke desa tetangga, lalu tidak lama kemudian adik korban pamit pergi ke kebun. Maka saat itu di rumah hanya ada korban dan pelaku. Sehingga muncul niat pelaku melakukan aksinya.

“Korban mengaku sempat diancam oleh pelaku sebelum meninggalkan rumah korban,” tutup Jan Turangan.

Diketahui pelaku (AM) merupakan Bacaleg dari PBB di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Dikonfirmasi terkait itu, Ketua DPC PBB Parigi Moutong, LM. Arif SH mengaku belum mengetahui pasti informasi bacaleg PBB yang terlibat kasus asusila itu.

Namun, dia menegaskan jika yang bersangkutan merupakan Bacaleg PBB benar melakukan perbuatan asusila, pihaknya akan memberikan sanksi.

“Kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari pencalonan, dan menggantinya dengan calon lain,” jawab Arif kepada wartawan, Selasa 3 Oktober 2023.

Sebab, kata dia, PBB tidak membenarkan para Bacaleg yang diusungnya terlibat dalam kasus tindak pidana asusila.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *