Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Pada sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa 3 Oktober 2023 kemarin, Majelis Hakim menolak eksepsi HR.
HR merupakan satu dari 11 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana asusila pada remaja 15 tahun di wilayah Parigi Moutong.
“Semua eksepsi yang diajukan penasehat hukum maupun terdakwa tidak bisa diterima oleh Majelis Hakim,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna SH, yang ditemui Rabu 4 Oktober 2023.
Kata dia, alasan Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, karena materi sudah masuk pada pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut.
Sehingga, sidang lanjutan telah dijadwalkan pada Kamis (hari ini) bersamaan dengan terdakwa lainnya, yakni IPDA MKS.
“Agendanya, keterangan saksi korban dikonfrontir dengan terdakwa-terdakwa lainnya,” bebernya.
Arjuna menjelaskan, sidang perkara asusila yang melibatkan 11 terdakwa hingga saat ini, terus digelar tertutup untuk umum.
Korban yang masih di bawah umur, selama persidangan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pendamping Sosial (Pedsos), ibu kandung serta penasehat hukumnya.
“Karena ini perkara anak, kami tidak bisa menjelaskan secara detail hasil sidang yang telah digelar sebelumnya,” pungkasnya.
Diketahui, sepuluh terdakwa lainnya, yakni MT alias E, tersangka ARH dan AR alias R, IPDA MKS, AA, AK, AS, FH, AW, dan DU.