Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Sesuai arahan Undang Undang Nomor 32 Pasal 10 Ayat 1, menyatakan bahwa ada kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau RPPLH.
Demikian kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Muhamad Idrus, pada kegiatan konsultasi publik kedua, penyusunan dokumen RPPLH, Senin 25 September 2023.
“Gubernur, Bupati, atau Walikota, berkewajiban menyusun RPPLH di masing-masing tempatnya,” ujar Idrus.
Lanjut dia, dokumen RPPLH ini akan memuat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam data base.
“Semua segi seperti sumber daya alam, air, tanah, hutan, dan sebagainya ada disitu.
Dalam dokumen RPPLH, data ril dan proyeksi, juga akan dipaparkan,” terangnya.
Idrus menambahkan, dokumen RPPLH ini akan digunakan selama 30 tahun, dan rencananya tahun depan akan dilegalisasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Ini arahnya ke Perda, sama kedudukannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ungkapnya.
Dokumen RPPLH ini kata Idrus, juga berfungsi untuk mencegah, mengevaluasi kegiatan-kegiatan pemanfaatan lingkungan hidup yang akan dilakukan.
Namun lanjut dia, dokumen RPPLH itu bersifat umum. Contohnya kata Idrus, terkait pengaturan zona, seperti kawasan perlindungan.
“Itu kan sesuai RTRW yang telah dibahas dengan kawasan-kawasan dari teman-teman kehutanan. Setelah ada legalisasi Perda, otomatis sebelum melakukan kegiatan ada rekomendasi sesuai dokumen RPPLH kita, sama seperti RTRW,” bebernya.
Idrus mengatakan, bedanya RPPLH dengan dokumen RTRW, RPPLH bisa mengatur ganti rugi pemanfaatan lingkungan.
“Contohnya, ada usaha dibuka di kawasan mangrove, potensi usaha tersebut nilai positifnya lebih besar. RPPLH tidak kaku dalam menetapkan aturan, akan ada ganti ruginya,” jelas Idrus.
Ia mengungkapkan, pentingnya RPPLH juga karena akan menjadi salah satu acuan penyusunan dokumen RPJP, RPJM, dan RPJPD.