Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Pada Rabu 30 Agustus 2023 kemarin, Pengadilan Negeri Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar sidang perdana untuk tiga dari sebelas pelaku dugaan tindak pidana asusila.
Juru bicara PN Parigi, Maulana Shika Arjuna, mengatakan, tiga perkara yang disidangkan tersebut, yang telah dilimpahkan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
“Alhamdulilan, hari ini telah dilaksanakan sidang untuk tiga perkara yang telah dilimpahkan terlebih dahulu, dengan nomor registrasi 125/Pid.Sus/2023/PN Prg, 126/Pid.Sus/2023/PN Prg dan 127/Pid.Sus/2023/PN Prg,” kata Arjuna yang ditemui Rabu sore.
Menurutnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa diancam dengan kesatu pasal 6 C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) jo pasal 15 ayat (1) huruf g undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tpks jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, pasal 12 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo. pasal 65 ayat (1) kuhpidana atau ketiga pasal 81 ayat (2) undang-undang ri nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pada sidang perdana tersebut, selain pembacaan surat dakwaan, majelis hakim juga mengagedakan pemeriksaan identitas ketiga terdakwa, inisial MT alias E, ARH dan AR alias R.
Tujuannya kata dia, untuk memastikan kebenaran identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan, seperti nama, tempat tanggal lahir, umur, pekerjaan.
Selain itu, telah dilakukan penunjukan penasehat hukum bagi terdakwa, hal tersebut merupakan keharusan berdasarkan ancaman pidana terhadap pasal yang didakwakan JPU.
“Tadi sudah ditunjuk penasehat hukumnya sebanyak dua orang,” kata Arjuna.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan tanggapan para terdakwa atas surat dakwaan JPU, melalui pengajuan eksepsi.
Hanya saja, kata dia, para terdakwa tidak ingin mengajukan eksepsi. Sehingga, pekan depan sidang kedua akan digelar oleh PN Parigi dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, yakni pemeriksaan saksi.
“JPU akan menghadirkan saksi, untuk jumlah saksinya kami belum ketahui, sidang selanjutnya akan digelar Rabu 6 September 2023,” tutupnya.