Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Hari ini Senin 28 Agustus 2023, telah dilakukan penyerahan delapan tersangka dan barang bukti kasus dugaan asusila dari penyidik Polda Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.
“Jumlah ada delapan tersangka. Tersangka kesatu AM, kedua inisial A, ketiga FE. empat MKS. kelima K, keenam AK ke tujuh AA kedelapan HR,” ucap Kepala Kejari, Ikhwanul Saragih.
Kata Kepala Kejari, saat penyerahan tersangka dan alat bukti pihaknya langsung memeriksa kelengkapan administrasi. Lalu kemudian delapan tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Parigi di Olaya.
“Selain penyerahan tersangka dan alat bukti, kami juga memeriksa kelengkapan administrasi. Kita lakukan penahanan 20 hari kedepan. Sekarang mereka sudah dibawa ke Lapas Olaya,” bebernya.
Menurutnya, dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Parigi. Hal itu dilakukan, agar segera ada kepastian hukum.
“Akan segera kami limpahkan ke Pengadilan. Satu dua hari ini kita akan lakukan cek and ricek terhadap surat dakwaan agar lebih disempurnakan lagi. Jangan sampai ada salah. Apalagi ini kasus melibatkan anak, kami menaruh perhatian serius pada kasus seperti ini,” tandasnya.
Ditanya terkait satu tersangka yang merupakan oknum Polisi, Kepala Kejari mengatakan, yang bersangkutan juga ditahan di Lapas Olaya.
“Kepala Lapas menerima, tadi kami sudah koordinasi. Jadi semua tersangka itu dibawa ke sana,” tutupnya.
Diketahui, delapan tersangka ini merupakan bagian dari kasus dugaan asusila 11 pelaku yang dilakukan pada seorang remaja di wilayah Parigi Moutong. Sebelumnya sidang untuk tiga tersangka pada kasus yang sama telah dijadwalkam pekan kemarin. Hanya saja sidang perdana ditunda oleh pihak PN Parigi.