Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi- Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap 37 kasus tindak pidana Narkotika, yang berada diwilayah hukum Polres Parigi Moutong dari Polsek Sausu sampai Polsek Moutong.
“Narkotika jenis sabu serta obat terlarang berupa THD tersebut dilakukan atas penyelidikan Tim Satnarkoba serta informasi dari masyarakat dan telah dilakukan penyidikan serta pemberkasan.
Dari bulan Januari sampai Agustus 2023,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, didampingi Kasat Narkoba Iptu Nasir Mangaseng dan Kasi Humas Polres AKP J.A Turangan, saat konfrensi Pers, Jumat 18 Agustus 2023.
Berikut rincian pengungkapan kasus Satuan Narkoba di wilayah hukum Parigi Moutong, dari bulan Januari 2023 sampai bulan Agustus 2023.
Jumlah Kasus 37 kasus, Jumlah Pelaku 53 orang dengan rincian Laki – laki 47 orang, Perempuan 6 orang. Jumlah Tahanan yang berada dirutan Polres Parigi Moutong 19 orang dengan rincian Laki – laki 17 orang
Perempuan 2 orang. Jumlah barang bukti yang disita Narkotika jenis sabu 113,87 Gram , Obat Trihexyphenidyl 2000 (dua ribu) butir.
Dari 37 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Nageri Parigi , Tahap I sebanyak 6 kasus, Tahap II (P21) 22 kasus, yang masih sidik sebanyak 8 kasus, rehabilitasi 4 orang. Yang sudah di Vonis 3 kasus dengan masih-masing pidana penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.
“Diimbau kepada masyarakat agar bisa melaporkan informasi sekecil apapun tentang tindak pidana narkotika maupun obat-obatan yang berada dilingkunganya masing-masing, serta jangan coba-coba untuk menggunakan atau menyimpan ataupun menjadi pengedar terhadap barang haram berupa narkotika jenis sabu karena merusak generasi muda penerus bangsa,” ucap J.A Turangan.

Alamat Redaksi :