Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Malaysia

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Malaysia
FOTO : Konfrensi Pers Polda Sulteng, ungkap sindikat peredaran Narkotika Malaysia -Indonesia (S.T.V)

Sulawesi Tengah, Saurus Trans Inovasi – Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, jaringan Internasional Malaysia – Indonesia.

Polda mengamankan barang bukti sebanyak sekitar 15 Kg diwilayah hukum Kabupaten Toli-Toli.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP. Dasmin Ginting S.I.K mengatakan, narkotika jenis sabu itu dibawa oleh kurir dari Tawau, Malaysia, menggunakan jalur laut.

“Sindikat Internasional, karena barangnya langsung diambil ke Tawau Malaysia, jadi antar negara. Barang dijemput langsung dibawa ke sini, barang akan  dikemanakan mereka menunggu perintah, dan proses ini masih kami kembangkan semaksimal mungkin,” ungkap AKBP. Dasmin Ginting, saat konfrensi Pers di Mako Polda Sulteng, 12 Juni 2023.

Kata dia, Polisi belum bisa memastikan sabu itu akan diedarkan ke mana saja. Pihak Polda masih akan melakukan pendalaman dan berkomiten akan menuntaskan kasus penyelundupan Narkotika itu.

“Berdasarkan pengalaman, itu akan diedar di daerah Sulawesi. Biasanya barangnya dipecah-dipecah,” ucapnya.

Empat orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu MJ selaku kurir yang mengambil barang ke Malaysia menggunakan kapal laut. AS kurir darat mengambil barang dari kapal dan mengantar ke tempat penyimpanan. Sedangkan NL yang merupakan perempuan bertugas mengamankan barang, ST peranya hanya menjemput saudara MJ.

“Proses penyelidikan dan penyidikan akan menyimpulkan. Memenuhi alat bukti tentu kita akan proses,” kata dia.

Lanjutnya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima, bahwa wilayah Sulteng merupakan salah satu wilayah masuknya Narkotika ke pulau Sulawesi. Kemudian, Polisi menggali informasi lebih lanjut dan mendapatkan berbagai laporan dari masyarakat.

“Kemudian Minggu 4 Juni informasi dari masyarakat pelaku akan mengambil barang, ke Tawau Malaysia. Pada 9 Juni  Polisi melakukan penindakan di lapangan. Bahwa benar orang yang kita duga ini, sandar kapal di Desa Sabulaga, salah satu pelaku menjemput barang dibawa kebun cengkeh. Kita menemukan narkotika jenis sabu kurang lebih 15 Kg, kita juga mengamankan 1 unit motor, 4 orang  MJ, NL, AS dan RO,” urainya.

Berdasarkan pengembangan sementara,  terduga pelaku bekerja sebagai petani dan satu merupakan Ibu Rumah Tangga.

“Sementara kami menduga  bandarnya ada di Malaysia. Dengan pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini,” terangnya.

Ia menambahkan, Pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 2.  Ancaman hukuman paling rendah 6 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Menurutnya, kelompok ini sudah tiga kali menjemput ‘barang’ ke Malaysia dan mendapatkan imbalan puluhan juta rupiah. Aksi mereka dimulai sejak tahun 2022.

Pantauan media ini, 15 Kg sabu dikemas per satu paket berisi seberat 1 Kg dan kemasanya mirip kemasan gula pasir dan bukan bertuliskan huruf Indonesia.

“Jelas memang sumbernya dari luar. Banyak trik atau cara mereka, karena tulisan dari kemasan ini belum tentu sumber barang. Untuk mengetahui asal barang, perlu dilakukan uji Lab,” tandasnya.

Diinformasikan juga, sejak Januari hingga Desember 2022, Polda Sulteng sudah mengungkap 568 kasus Narkotika. Pada tahun ini, sepanjang Januari hingga Juni terdapat 268 kasus yang ditangani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *