Tanggapan Dinas PMD, Soal Kades Tersangkut Kasus Hukum

Tanggapan Dinas PMD, Soal Kades Tersangkut Kasus Hukum
FOTO : ISTIMEWA (Ngopibareng.id)

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi –Minhar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong, mengatakan,  telah  menerima surat pemberitahuan penahanan Kepala Desa (Kades) berinisial HR yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Parigi Moutong.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres Parigi Moutong, dan telah kami tindaklanjuti,” ungkap Minhar, 17 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong, untuk proses penetapan pejabat sementara.

“Untuk mengisi kekosongan Kades karena proses hukum, akan ditunjuk pejabat sementara,” kata dia.     

Lanjut Minhar, berdasarkan aturan pejabat sementara yang ditunjuk, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) atau Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kecamatan.  

“Biasanya setelah diproses pengusulan pejabat sementara itu, kami akan menunggu paling lama dua minggu,” ujarnya.

Kata Minhar, sanksi bagi aparat desa yang terjerat kasus hukum yakni pemberhentian.

Tetapi pemberhentian tersebut, kata Minhar, baru dapat dilakukan apabila keputusan pengadilan telah berkekuatan tetap atau inkrah, yang menyatakan oknum Kades tersebut bersalah.

Selaku mitra kerja pemerintah desa yang ada di kabupaten, Minhar mengingatkan kepada seluruh aparat desa, untuk benar-benar memahami konsekwensinya sebagai pejabat.

“Aparat desa seharusnya bisa menjaga sikap, dan menjadi teladan bagi masyarakatnya, agar tidak terjerat persoalan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Diketahui, oknum kades HR bersama empat orang lain berinisial AR, AG, E dan R, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan tindak pidana asusila.

“Ancaman hukuman bagi kelima pelaku, paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang KASI Humas Polres Parigi Moutong, AKP Jan Turangan, Rabu 17 Mei 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *