Polres Parigi Moutong Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Tindak Pidana Asusila Pada Anak

Sidang Lanjutan, JPU Tolak Eksepsi Oknum Brimob Terduga Pelaku Asusila
FOTO : ILUSTRASI (media lampung)

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi -Kepolisian Resor Parigi Moutong Sulawesi Tengah, menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana asusila pada anak  dibawah umur.

Dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Parigi Moutong AKP Jan Turangan, mengatakan, satu diantara lima orang terduga itu, merupakan oknum Kepala Desa (Kades).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, terduga yang sebelumnya telah dimintai keterangan, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parigi Moutong, sejak 5 Mei 2023.

Kata dia, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), sudah  mengamankan lima terduga yakni HR, AG, AR, E, dan R.

“Penyidik masih terus melakukan penyelidikan, dan kemungkinan pelaku akan bertambah,” ujar Jan Turangan, Rabu 17 Mei 2023 via telepon.

Dia mengatakan, korban adalah anak berusia 15 tahun yang berasal dari luar Parigi Moutong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *