Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong perlu memastikan kesiapan dan keakuratan data rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai salah satu syarat penting untuk memperoleh program bantuan perumahan dari pemerintah pusat maupun provinsi pada 2027.
Data RTLH yang disiapkan harus mencakup identitas calon penerima (by name), alamat (by address), serta koordinat lokasi rumah (by coordinate).
Demikian kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Parigi Moutong, Wahyudin, ditemui usai menghadiri zoom meeting bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi II, yang dihadiri Bappelitbangda se-Sulteng, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulteng juga Dinas Perumahan Kawasan Permukiman kabupaten/kota se- Sulteng, di Kantor Bappelitbangda Parigi Moutong, Selasa 27 Oktober 2026.
Wahyudin menjelaskan, kesiapan data menjadi faktor penting dalam proses pengusulan bantuan. Karena itu, kata dia, pemerintah provinsi juga meminta pemerintah kabupaten memberikan dukungan anggaran untuk pendataan RTLH di Parigi Moutong.
Pihaknya kata dia, akan berupaya memenuhi syarat yang ditentukan baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi, agar Parigi Moutong dinilai layak mendapatkan tambahan kuota bantuan perumahan sehingga program bedah rumah bisa menjangkau lebih banyak keluarga.
“Semoga Kabupaten Parigi Moutong bisa dapat kuota bantuan perumahan yang lebih besar pada 2027, sehingga semakin banyak masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu dalam meningkatkan kualitas huniannya,” pungkasnya.







Alamat Redaksi :