Palu, Zenta Inovasi- WALHI Sulawesi Tengah bersama Yayasan Komiu (KOMIU), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), dan Pengacara Hijau melaksanakan kegiatan peluncuran hasil riset melalui diseminasi bertajuk “Ruang Hidup di Tengah Deru Ambisi Industri Hijau”.
Kegiatan ini mengangkat kajian terkait rencana pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE) di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Jazz, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Palu, 13 Oktober 2026.
Masifnya pengembangan kawasan industri nikel yang diklaim mendukung transisi energi dan penguatan rantai pasok kendaraan listrik telah mendorong perluasan kawasan pengelolaan nikel di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE) yang ditetapkan pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2024 dengan luas kawasan mencapai sekitar 2.500 hektare.
Ismizatil Rifaldayani, Anggota Konservasi KOMIU, menyampaikan bahwa kajian ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan tata ruang, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Hari ini kami menyampaikan hasil kajian terkait rencana pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE) di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong. Kajian ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang, melindungi hak masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian, lokasi rencana pembangunan NEPIE seluas kurang lebih 2.500 hektare belum ditetapkan sebagai kawasan industri dalam RTRW Kabupaten Parigi Moutong maupun RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.
Wilayah tersebut masih memiliki fungsi ruang sebagai kawasan pertanian, perkebunan, kawasan lindung, permukiman, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta kawasan pesisir.
Menurut Ismizatil, status sebagai Proyek Strategis Nasional tidak boleh mengabaikan ketentuan tata ruang maupun hak-hak masyarakat yang berpotensi terdampak.
“Setiap pembangunan harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan. Status PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat maupun perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Frangki Andri K. Ragi, Manajer Pengeorganisasian dan Jaringan Yayasan Tanah Merdeka (YTM), mengungkapkan sejumlah temuan krusial yang diperoleh selama penelitian lapangan.
Temuan tersebut antara lain adanya perbedaan harga pembebasan lahan berdasarkan kondisi topografi, dengan nilai ganti rugi yang dinilai rendah oleh masyarakat.
Harga pembebasan lahan yang ditemukan di lapangan bervariasi mulai dari Rp2.000, Rp5.000, Rp7.000, Rp10.000 hingga Rp12.000 per meter persegi. Menurut masyarakat, perusahaan menerapkan tarif yang berbeda berdasarkan tingkat kemiringan lahan sehingga dianggap tidak adil, khususnya bagi petani di wilayah perbukitan dan pegunungan.
Selain itu, tanaman produktif jangka panjang seperti kelapa, cengkeh, durian, nilam, dan berbagai komoditas lainnya hanya dihargai sekitar Rp350.000 hingga Rp500.000 per pohon. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghilangkan sumber pendapatan utama masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor perkebunan.
Frangki juga menjelaskan bahwa sebagian lahan yang telah dikuasai perusahaan berada pada jalur akses perkebunan yang selama ini digunakan masyarakat. Kondisi ini berpotensi membatasi akses petani menuju kebun mereka.
Selain itu, terdapat sedikitnya tiga titik sumber mata air yang berada dalam areal konsesi perusahaan.
Temuan lainnya menunjukkan bahwa proses sosialisasi yang berkaitan dengan AMDAL maupun rencana kegiatan perusahaan dinilai masih tertutup dan terbatas pada kalangan birokrasi serta pihak tertentu.
Di sisi lain, masyarakat juga melaporkan adanya keterlambatan pembayaran ganti rugi hingga tiga tahun, termasuk pembayaran lahan sekitar lima hektare dan kompensasi senilai Rp200 juta yang belum diselesaikan dengan alasan tumpang tindih kepemilikan.
Dalam kesempatan yang sama, Resti Rifandayanti, Manajer Fundraising dan Kemitraan Program WALHI Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) di Kecamatan Siniu merupakan satu kesatuan ruang hidup yang saling terhubung, mencakup lahan pertanian dan perkebunan, kawasan pesisir dan laut, mata air, sungai, kawasan pegunungan, jalan produksi, hingga permukiman warga.
“Ruang hidup tersebut menopang produksi pertanian dan perkebunan, pendapatan rumah tangga, ketersediaan air bersih, mobilitas masyarakat menuju kebun, serta keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat setempat,” jelasnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa basis penghidupan masyarakat masih sangat bergantung pada sektor perkebunan. Dari 83 responden petani yang diwawancarai, terdapat 80 pencatatan pengelolaan tanaman perkebunan dan 19 pencatatan tanaman hortikultura.
Dari aspek penguasaan lahan, sebanyak 60 responden atau 72,3 persen memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), 18 responden atau 21,7 persen menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT), empat responden atau 4,8 persen memiliki bukti kuitansi jual beli, dan satu responden atau 1,2 persen berada pada kategori lahan garapan atau lainnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa rencana perubahan fungsi ruang berpotensi berhadapan langsung dengan aset produktif masyarakat yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama warga.
Penelitian juga menemukan bahwa kerentanan masyarakat tidak hanya berasal dari ancaman perubahan fungsi ruang. Warga Siniu sebelumnya telah menghadapi berbagai bencana dan krisis ekologis, seperti banjir, angin kencang, serta kemarau panjang yang memengaruhi hasil produksi pertanian, pendapatan rumah tangga, ketersediaan air bersih, kesehatan masyarakat, peternakan, hingga aktivitas melaut.
Melalui matriks kerentanan partisipatif, sektor pertanian dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap ketiga ancaman tersebut, sementara sektor perkebunan sangat rentan terhadap angin kencang dan kekeringan.
Sementara itu, Muh. Ryan, Staf Divisi Paralegal Pengacara Hijau, menegaskan bahwa laporan penelitian ini diharapkan menjadi data dasar (baseline) untuk mengukur dampak pembangunan dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi proyek berskala besar.
“Keberhasilan proyek NEPIE tidak boleh hanya diukur dari jumlah sosialisasi yang dilakukan. Keberhasilan harus dilihat dari sejauh mana masyarakat benar-benar memahami pilihan yang mereka miliki, mampu menyimpan dan mengakses bukti-bukti yang relevan, serta memperoleh penyelesaian yang adil atas setiap masalah yang muncul,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penelitian ini bukan ditujukan untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, melainkan sebagai alat diagnosis sosial yang memotret kondisi masyarakat saat ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Siniu masih berada pada kategori tidak siap atau memiliki tingkat kesiapan yang rendah. Karena itu, perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat perlu segera dilakukan sebelum pembangunan proyek dilanjutkan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, menyimpulkan sejumlah tuntutan. Pertama, evaluasi tata ruang, legalitas dan perizinan Melakukan audit independen terhadap seluruh dokumen tata ruang, KKPR, persetujuan pemanfaatan ruang, AMDAL, dan perizinan lainnya untuk memastikan bahwa pembangunan NEPIE telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Parigi Moutong, RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kedua, perlindungan wilayah kelola rakyat dan ruang hidup masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa status proyek strategis, narasi investasi, dan klaim industri hijau tidak boleh digunakan untuk menyingkirkan hak masyarakat atas tanah, air, pangan, dan lingkungan hidup.
Setiap keputusan dalam rencana pembangunan NEPIE perlu adanya keterbukaan informasi, kajian sosial-ekologis yang memadai, serta partisipasi masyarakat yang bermakna. Melindungi dan mempertimbangkan wilayah kelola masyarakat, termasuk lahan pertanian, sumber mata pencaharian, dan ruang hidup warga.
Selain itu, memperkuat dokumentasi wilayah kelola rakyat melalui pemetaan partisipatif yang lebih rinci sebagai dasar perlindungan ruang hidup masyarakat.
Ketiga, penguatan kesiapan hukum, akses informasi, dan perlindungan hak masyarakat. Perlu dilakukan penguatan kesiapan hukum masyarakat melalui pendidikan hukum, penyediaan informasi yang terbuka dan mudah dipahami. Selain itu, layanan bantuan hukum, pendampingan masyarakat, serta memastikan masyarakat dapat mengambil keputusan secara bebas dan tanpa tekanan dalam mempertahankan hak-hak dan ruang hidup mereka
(Sumber: Walhi Sulteng)







Alamat Redaksi :