Donggala, Zenta Inovasi- Aktivitas pertambangan emas ilegal diduga bebas beroperasi di Dusun Rio, Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima media ini lewat laporan visual dari lokasi pertambangan, tampak lanskap perkebunan, hutan dan aliran air di sekitar kawasan tersebut terdapat jejak-jejak galian ekskavator, tenda para penambang, serta tumpukan material tanah berpasir dan bebatuan besar mengindikasikan adanya pengerukan tanah secara masif.
Berdasarkan analisis visual, aktivitas penambangan yang dilakukan di pinggiran sungai berpotensi besar mencemari daerah aliran sungai (DAS) di sekitarnya. Sebab, terlihat genangan air keruh sisa cucian tambang serta pipa-pipa yang diduga digunakan untuk menyedot material air dan lumpur.
Diketahui, sejak aktivitas penambangan berlangsung, kondisi sungai di Muara (Dusun Rio) berubah warna menjadi keruh bercampur lumpur. Padahal air sungai tersebut melewati perkebunan warga dan lokasi tambang emas ilegal itu hanya berjarak kurang lebih 3 kilometer dari pemukiman warga setempat.
Informasi yang dihimpun, Aktivitas tambang emas ilegal tersebut dikelola oleh H. Rudi warga asal Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
Ia juga disebut pernah memasuki wilayah pertambangan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Di lokasi Muara Dusun Rio, Ia mengolah lahan seluas kurang lebih 2 hektare milik salah seorang warga Desa Bonemarawa bersama Alex, dengan menggunakan sistem bagi hasil.
Aktivitas ilegal yang telah berjalan selama sekitar tiga bulan terakhir itu bahkan disebut-sebut telah meraup hasil hingga 1 kilogram lebih emas. Ironisnya, bebasnya aktivitas penambangan emas ilegal tersebut, diduga diketahui pemerintah desa setempat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bonemarawa Muhammad I Putu Sardita dan pemilik lahan bernama Alex belum memberikan tanggapan via WhatsApp saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tambang emas ilegal serta sistem bagi hasil di dalamnya.
Dikonfirmasi terkait itu, H. Rudi membenarkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dilakukannya.
Ia berdalih, aktivitas itu diketahui pemerintah desa juga warga setempat. Menurutnya, dia telah membangun jembatan dan membuka akses jalan warga ke perkebunan.
“Ya ditahu. Saya tidak mungkin masuk tanpa diketahui pemerintah desa dan masyarakat setempat. Sebelum saya masuk mereka sudah menambang, cuma mereka tidak pakai alat berat,” ungkap H. Rudi saat ditemui di Kota Palu, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurutnya, sistem bagi hasil dengan pemilik lahan diberlakukan dengan persentase 10–15 persen, yang kerap terjadi di Sulawesi Tengah. Sedangkan tenaga kerjanya berasal dari Desa Bonemarawa.
“Rata-rata di Sulawesi Tengah seperti itu (bagi hasil), di Kayuboko begitu juga lalu, 10–15 persen. Di mana-mana di wilayah tambang Sulawesi Tengah seperti itu,” jelasnya.
Ditanya terkait dugaan pencemaran air sungai, H. Rudi membantah itu disebabkan aktivitas penambangan emas miliknya. Sebab, sebelum beraktivitas di Dusun Rio, Desa Bonemarawa, ia mengaku telah menganalisis dan menemukan air sungai memang sudah keruh.
“Kalau sungai di situ, dari dulu sebelum saya masuk, sudah saya pelajari. Memang sudah begitu, memang keruh terus airnya. Jadi kalau ada isu seperti itu, boleh dipertanyakan ke masyarakat di sana,” imbuhnya.
Namun, saat ditanyakan hasil analisis terkait penyebab lain yang mengakibatkan air sungai menjadi keruh, H. Rudi tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya kurang tahu, karena saya belum pernah sampai di hulu sana. Jadi saya rasa dampaknya tidak terlalu besar untuk masyarakat,” kata dia.
Ia juga membantah aktivitas tambang emas ilegal telah berlangsung selama enam bulan. H. Rudi mengaku, kegiatan aktif baru berjalan sekitar tiga bulan.
“Sebelumnya, saya membangun jembatan dan membuka akses jalan. Jadi baru sekitar tiga bulan,” terangnya.
Selain H. Rudi, pengusutan mendalam mengungkap bahwa ia tidak bermain sendirian dalam mengoperasikan tambang emas ilegal di Dusun Rio. Ia diduga turut melibatkan warga Kabupaten Donggala berinisial Wayan Candra, pemilik usaha penyewaan alat berat.
Saat dimintai konfirmasi, Wayan Candra mengeklaim tidak mengetahui aktivitas tersebut, dan menyarankan agar langsung menghubungi H. Rudi.
“Saya kurang paham itu. H. Rudi yang tahu itu. Langsung komunikasi dengan H. Rudi saja,” ujar Wayan Candra melalui pesan WhatsApp, Minggu, 18 Oktober 2026.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung. Padahal sangat jelas ada regulasi pertambangan yang perlu dipatuhi, juga penting untuk tidak mengabaikan dampak jangka panjang terhadap ekosistem.
Selain itu, telah diatur dalam undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan jelas melarang segala bentuk aktivitas PETI, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang sangat berat.
Dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian setempat maupun instansi terkait, diperlukan investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat agar aktivitas ilegal di lokasi berhenti sehingga kerusakan lingkungan di Dusun Rio, Desa Bonemarawa tidak semakin meluas.







Alamat Redaksi :