Pelantikan JPT Ditunda, Bupati Erwin: Menunggu Putusan PTUN Palu

Keterangan Foto: Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase. (Istimewa)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih ditunda.

Bupati Parigi Moutong, H Erwin Burase, mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait gugatan terhadap hasil seleksi administrasi Selter JPT Pratama.

Bacaan Lainnya

“Kita menunggu putusan PTUN dulu, baru proses pelantikan dilakukan,” ungkap Erwin di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemda Parigi Moutong juga menjadi bagian dalam perkara yang diajukan terkait proses Selter JPT Pratama tersebut.

Ia mengatakan, menunggu putusan PTUN penting agar proses pelantikan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama apabila gugatan penggugat nantinya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Supaya tidak ada yang merasa terzalimi. Kita harus menghargai proses hukum,” kata dia.

Dalam perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL, penggugat di antaranya meminta Majelis Hakim PTUN Palu membatalkan atau menyatakan tidak sah Berita Acara atau Surat Keputusan yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel) terkait hasil seleksi administrasi yang menyatakan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Erwin mengatakan, Pemda Parigi Moutong perlu mengantisipasi kemungkinan putusan yang mengabulkan tuntutan tersebut sebelum melanjutkan tahapan pelantikan.

“Saya berharap bisa bersabar. Kita menunggu proses hukum untuk mengantisipasi kemungkinan tuntutan penggugat dipenuhi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong mengumumkan tiga besar hasil Selter JPT Pratama pada 18 September 2026.

Hasil seleksi tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Parigi Moutong selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan satu nama dari tiga peserta yang masuk tiga besar sebelum dilakukan pelantikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *