​Jelang Sidang Isbat Nikah Oktober, Pemda Parigi Moutong Verifikasi Berkas Peserta

Foto: Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) geler verifikasi berkas bagi calon peserta di Auditorium Kantor Bupati, Rabu 9 September 2026. (Diskominfo Parigi Moutong)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Menjelang pelaksanaan Sidang Isbat Nikah pada Oktober mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar verifikasi berkas bagi calon peserta di Auditorium Kantor Bupati, Rabu 9 September 2026.

Kegiatan tersebut terlaksana atas kolaborasi bersama Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Bank BPD Sulteng.

Bacaan Lainnya

​Proses verifikasi ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan keabsahan data administrasi dan status hukum para calon pasangan sebelum melangkah ke tahapan Sidang Isbat Nikah yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.

​Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Parigi Moutong, Marzuk Hululo, menjelaskan pemeriksaan berkas dilakukan dalam dua tahapan seleksi secara bertahap dan ketat guna menjamin keakuratan data.

​”Tahap pertama dilakukan oleh Dinas Dukcapil untuk memverifikasi data kependudukan secara pribadi. Selanjutnya, Pengadilan Agama melakukan verifikasi tahap kedua sebagai proses finalisasi,” ujar Marzuk.

​Ia mengungkapkan, dari target awal sebanyak 50 pasangan, terdapat 39 pasang calon yang mendaftar dan lolos verifikasi awal di Dukcapil.

Namun, pada verifikasi tahap kedua oleh Pengadilan Agama, tim penilai masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data yang mengakibatkan beberapa pasangan dinyatakan gugur atau belum memenuhi syarat.

​Menurutnya, kendala utama yang ditemukan di lapangan umumnya bersumber dari ketidakjujuran atau ketidaklengkapan informasi mengenai riwayat pernikahan sebelumnya.

​”Sebagai contoh, ada pasangan yang sebelumnya sudah pernah menikah namun status kependudukannya belum diperbarui, seperti pasangan yang telah meninggal dunia tetapi status di data kependudukan belum diubah. Ketika didalami oleh pihak Pengadilan Agama, barulah informasi tersebut terungkap,” jelasnya.

​Meski demikian, kata ia program tahunan ini merupakan komitmen Pemda Parigi Moutong dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian status bagi masyarakat.

Penyelenggaraan kegiatan ini membagi peran secara strategis yakni Bagian Kesra bertindak sebagai perencana program, Dukcapil memvalidasi data kependudukan, dan Pengadilan Agama memegang wewenang legalitas serta pelaksanaan sidang.

​Marzuk mengimbau seluruh masyarakat untuk menyadari pentingnya legalitas pernikahan secara hukum negara.

​”Pencatatan pernikahan secara resmi dan kepemilikan buku nikah adalah kunci utama dalam validasi seluruh dokumen kependudukan keluarga. Kami berharap program ini dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.

Sumber : Diskominfo Parigi Moutong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *