Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Januari hingga saat ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong Sulawesi Tengah, mencatat telah menangani 30 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, 20 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parigi.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer, mengatakan, dari 30 kasus tersebut masih terdapat 10 perkara yang dalam proses sidik.
“Dari 10 yang masih sidik, tiga sudah tahap satu, berkasnya sudah diserahkan dan sedang dicek di kejaksaan. Kemudian tujuh masih dalam tahap penyusunan berkas untuk persiapan tahap satu,” kata Eliezer, ditemui Jumat 7 Agustus 2026.
Sementara itu, kata dia, total tahanan yang telah ditangani Satresnarkoba Polres Parigi Moutong sejak awal mencapai 43 orang dengan jumlah barang bukti sekitar 300 gram.
Eliezer menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkoba, pihaknya menemukan pola peredaran yang beragam. Barang haram tersebut tidak hanya dibawa oleh kurir, tetapi dalam sejumlah kasus juga diambil langsung oleh orang yang berperan sebagai pengedar.
Menurutnya, pola transit dan penyebaran kembali narkotika juga pernah diungkap di wilayah hukum Polres Parigi Moutong. Dalam sejumlah penangkapan, polisi menemukan narkotika yang sudah dipisahkan dalam kemasan-kemasan kecil menggunakan paper clip sebagai persiapan untuk diedarkan kembali.
“Ada yang transit dan barangnya disebar lagi sudah pernah kami ungkap. Ada yang dalam satu bal itu sekitar 50 gram. Bahkan ada penangkapan yang barang buktinya hampir tiga bal,” ujarnya.
Ia mengatakan, temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Parigi Moutong perlu mendapat perhatian serius, khususnya terhadap jaringan yang membawa barang dari luar daerah, seperti Kota Palu.
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, kata Eliezer, terus berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dalam upaya mengungkap jaringan pemasok. Data hasil pengungkapan di wilayah hukum Polres Parigi Moutong juga disampaikan kepada Polda untuk mendukung pengembangan kasus.
“Yang masuk beberapa kali itu dari wilayah hukum area Palu. Saat ini fokus kami mencoba menangkap orang yang membawa masuk ke wilayah kita,” katanya.
Namun Eliezer mengakui, pengungkapan jaringan narkotika tidak selalu mudah. Salah satu kendala yang ditemukan penyidik adalah keterbatasan informasi dari para pelaku yang telah diamankan. Dalam beberapa kasus, pelaku mengaku hanya mengetahui nama panggilan orang yang memasok barang dan tidak mengetahui nomor teleponnya.
“Beberapa kali penangkapan, orangnya mengaku hanya tahu nama panggilan dan tidak tahu nomor telepon. Bisa jadi itu upaya mereka untuk memutus informasi. Ini salah satu kesulitan,” jelas Eliezer.
Di sisi lain, Eliezer mengungkapkan alasan ekonomi masih menjadi salah satu faktor yang sering disampaikan para pelaku ketika diperiksa. Sebagian mengaku terlibat dalam penjualan narkotika karena membutuhkan uang, sementara ada pula yang menggunakan narkotika sekaligus menjualnya.
“Rata-rata mengaku karena butuh uang,” pungkasnya.






Alamat Redaksi :