Satu Koperasi IPR di Kayuboko Diduga Menambang di Luar Wilayah Izin

Keterangan Foto: Tampak foto udara WPR Kayuboko Kecamatan Parigi Barat (Oppie/The Opini)Keterangan Foto: Tampak foto udara WPR Kayuboko Kecamatan Parigi Barat (Oppie/The Opini)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Satu dari tiga koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, diduga menambang di luar wilayah izin.

Aktivitas pertambangan yang diduga menyimpang itu, terjadi di Blok 6 WPR yang dikelola Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko.

Bacaan Lainnya

Pihak Koperasi itu memegang IPR di kawasan WPR Kayuboko dengan luas sekitar enam hektare. Namun, informasi yang dihimpun, aktivitas pertambanganya keluar dari titik koordinat wilayah izin sehigga melebihi dari luas izin kelola.

Padahal, WPR yang ditetapkan pemerintah sudah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan secara legal. Namun, kawasan tersebut, justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu diluar aturan WPR.

Dalam praktik operasionalnya, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko diduga menggandeng seorang berinisial CPT, sebagai mitra usaha serta Mr. L yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada IPR tersebut.

Keberadaan Mr. L sebagai KTT pada IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, memuluskan aktivitasnya untuk melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat hingga keluar titik koordinat izin.

Hasil penelusuran media ini, diduga ada aktivitas pengerukan sampai ke lahan yang berbatasan dengan IPR Blok 5, kawasan perkebunan masyarakat, hingga wilayah yang masuk dalam Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Bahkan, salah satu fasilitas pengolahan material atau talang dilaporkan berdiri di kawasan Blok 4.

Padahal luasan IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko telah disesuaikan dari sekitar 10 hektare menjadi 6 hektare, dikarenakan sebagian wilayah awal berada dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga harus dikeluarkan dari area izin untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Praktik ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan izin pertambangan rakyat untuk mengeksploitasi kawasan yang tidak memiliki dasar perizinan.

Aktivitas tersebut bukan hanya melanggar aspek legalitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Mr. L belum memberikan tanggapanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *