Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DISPKH) meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran African Swine Fever (ASF) atau penyakit demam babi Afrika pada ternak babi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.7.2.4/327/DIS.BUNAK tentang Pencegahan dan Pengendalian African Swine Fever (ASF) serta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kabupaten Parigi Moutong termasuk wilayah dengan status tertular ASF.
Kewaspadaan semakin ditingkatkan menyusul adanya laporan kematian ternak babi dengan gejala yang mengarah pada ASF di Kecamatan Mepanga, yaitu Desa Kotaraya Timur dan Desa Kotaraya Tenggara.
Olehnya DISPKH Parigi Moutong mengimbau peternak babi untuk tidak mengabaikan kematian mendadak maupun munculnya gejala penyakit yang mengarah pada ASF.
Plt. Kepala DISPKH I Wayan Gede Purna, mengingatkan setiap kejadian harus segera dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan, Puskeswan, atau DISPKH agar dapat segera dilakukan tindak lanjut dan investigasi.
Peternak juga diminta tidak menjual, memindahkan, maupun memperdagangkan babi yang sakit atau babi dari lokasi yang sedang mengalami kasus atau dugaan ASF keluar dari wilayah tertular, khususnya dari Kecamatan Mepanga.
Kepala Bidang Keswan Kesmavet Nurlina menambahkan, sebagai langkah pencegahan, peternak diminta memperketat penerapan biosekuriti di lingkungan peternakan.
Seperti, membatasi keluar-masuk orang, kendaraan dan peralatan ke area kandang, menjaga kebersihan kandang dan lingkungan peternakan, melakukan desinfeksi secara berkala.
Juga kata dia, penting untuk membatasi lalu lintas ternak babi dan produk asal babi. Memastikan setiap pergerakan ternak dan produk asal babi memenuhi persyaratan kesehatan hewan serta dokumen yang berlaku. Mengisolasi ternak yang sakit dan tidak memindahkan bangkai tanpa arahan petugas kesehatan hewan.
Selain itu Nurlina mengingatkan, agar penanganan atau penguburan bangkai harus mengikuti arahan petugas kesehatan hewan. Dalam surat edaran disebutkan bahwa penguburan dilakukan dengan kedalaman lubang minimal 2,5 meter dan berjarak minimal 10 meter dari sumber air atau sumur untuk mencegah penyebaran penyakit.
Pemda Parigi Moutong juga meminta Camat serta Kepala Desa/Lurah untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian ASF melalui sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan lalu lintas ternak, serta percepatan pelaporan apabila ditemukan kejadian penyakit atau kematian ternak babi.
“Setiap kejadian penyakit di lapangan diharapkan segera dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan untuk dilakukan investigasi dan tindak lanjut,” imbaunya.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengimbau, masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyembunyikan apabila ditemukan ternak babi yang sakit atau mati mendadak.
“Pelaporan secara cepat sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit semakin luas. Kami mengajak peternak, pemerintah kecamatan dan desa, pelaku usaha untuk bersama-sama memperkuat biosekuriti dan mengendalikan lalu lintas ternak babi,” pungkasnya.
Ditandaskan kembali, setiap kejadian yang mengarah pada dugaan ternak babi terinfeksi ASF harus segera dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan, Puskeswan, atau DISPKH agar dapat segera dilakukan tindak lanjut dan investigasi.
Untuk kontak pelaporan kasus dugaan ASF dapat menghubungi drh Ferry di nomor 0823-4099-7313.
(Siaran Pers: DISPKH Parigi Moutong)






Alamat Redaksi :