Padahal Wajib, Koperasi Pertambangan di Parigi Moutong Belum Laksanakan RAT

Padahal Wajib, Koperasi Pertambangan di Parigi Moutong Belum Laksanakan RAT
FOTO: Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM, Sulastri

Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisKopUKM), Sulastri mengatakan, sampai saat ini belum ada koperasi pertambangan di  Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Padahal kata dia, RAT merupakan kewajiban utama koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Bacaan Lainnya

“Memang sampai saat ini, baik pejabat teknis, saya maupun Pak Kepala Dinas belum pernah menerima undangan untuk menghadiri RAT, khusus untuk koperasi tambang,” kata Sulastri, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pengurus Koperasi  perlu memahami bahwa RAT menjadi forum tertinggi koperasi untuk menyampaikan pertanggungjawaban pengurus, laporan keuangan, hingga aktivitas usaha kepada anggota.

“Kami tidak bicara soal tambangnya, tetapi koperasinya. Karena koperasi reguler lainnya juga masih ada yang belum melaksanakan RAT, apalagi koperasi yang bergerak di sektor tambang,” jelasnya.

Berdasarkan data DisKopUKM Parigi Moutong, koperasi sektor pertambangan yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong saat ini hanya koperasi yang berada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Menurut dia, koperasi pertambangan di Desa Buranga tersebut juga dianggap belum melaksanakan RAT tahun buku 2025 atau RAT 2026, karena hingga kini belum ada pemberitahuan maupun undangan resmi yang masuk ke pihaknya.

“Saya bicara laporan tahun 2025 untuk RAT 2026 ya. Sampai hari ini belum ada surat masuk terkait RAT koperasi di Desa Buranga, padahal secara legalitas IPR mereka ada,” ujarnya.

Padahal kata Sulastri, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif hingga usulan pencabutan status badan hukum.

“Seharusnya laporan RAT itu sudah masuk ke kami. Undangan untuk menghadiri RAT juga kami tunggu, karena Dinas Koperasi harus hadir dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Menurut Sulastri, persoalan tersebut telah dibahas bersama Bidang Kelembagaan dan Bidang Pemberdayaan DisKopUKM sebagai bagian dari upaya menyehatkan tata kelola koperasi di daerah.

Ia juga menegaskan, meskipun pengesahan badan hukum koperasi diproses melalui pemerintah pusat, rekomendasi dan verifikasi administrasi tetap dilakukan pemerintah daerah melalui DisKopUKM Parigi Moutong.

“Nah, itu yang kadang menjadi kekeliruan koperasi tambang. Mungkin karena izin tambangnya dikeluarkan provinsi, daerah tempat mereka berkegiatan sering diabaikan. Padahal secara administrasi itu sudah keliru,” tegasnya.

Sulastri mencontohkan, koperasi reguler di Kabupaten Parigi Moutong yang menjadi binaan Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tengah tetap berada dalam pengawasan DisKopUKM Parigi Moutong.

“Jadi kalau mereka RAT, meskipun Dinas Koperasi provinsi sudah hadir, kami di kabupaten juga harus tahu dan wajib hadir. Begitu juga dengan koperasi tambang,” katanya.

Ia menambahkan, DisKopUKM kabupaten juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi apabila terdapat koperasi yang dinilai tidak layak diperpanjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *