Muh Idrus: Enam Program di 2026 Perkuat Penataan dan Pengawasan Lingkungan

Foto: Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus

Parigi Moutong, Zenta InovasiDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong melalui Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup menyiapkan enam program prioritas pada 2026 guna memperkuat tata kelola dan pengawasan lingkungan di daerah.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong, Muh. Idrus, S.Pi., M.AP, menjelaskan program pertama adalah evaluasi dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Bacaan Lainnya

Evaluasi ini kata dia, menjadi langkah awal sebelum revisi pada 2027, menyesuaikan dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami sudah siapkan tahapan evaluasinya karena 2027 nanti harus direvisi mengikuti RTRW,” ujar Idrus, ditemui jumat kemarin.

Program kedua adalah penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Idrus menyampaikan, DLH telah menyiapkan anggaran sebagai langkah antisipatif, mengingat pada 2026 terdapat kemungkinan penyusunan sejumlah dokumen perencanaan daerah yang membutuhkan KLHS sebagai prasyarat.

Ketiga, pengawasan terhadap penaatan dokumen lingkungan tetap menjadi agenda rutin tahunan. Sebab menurut Idrus, jumlah perusahaan yang menjadi target pengawasan tahun ini bertambah.

“Perusahaan yang kami awasi bertambah, jadi pengawasan tetap kami anggarkan setiap tahun,” jelasnya.

Program keempat adalah penanganan pengaduan masyarakat. Setiap aduan yang masuk, kata Idrus, akan ditindaklanjuti hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik di bidang lingkungan.

Kelima, pembahasan dokumen lingkungan terkait penerbitan Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup (PKPLH), yang sebelumnya dikenal sebagai izin lingkungan. Dokumen yang menjadi kewenangan kabupaten, seperti UKL-UPL maupun AMDAL, akan dibahas melalui Tim Uji Kelayakan (TUK).

Idrus menegaskan, pembentukan TUK menjadi pekerjaan rumah wajib dari Kementerian Lingkungan Hidup bagi setiap kabupaten.

“Kalau dulu namanya Komisi AMDAL, sekarang TUK. Tim ini yang merekomendasikan apakah suatu kegiatan layak dan bisa diterbitkan persetujuan kelayakan lingkungannya,” terangnya.

Program keenam adalah dukungan penganggaran untuk Tim Satuan Tugas (Satgas) dalam kegiatan operasi penertiban, termasuk penyediaan sarana dan prasarana penunjang lapangan.

“Tim Satgas ini melibatkan puluhan personel dari berbagai lembaga dan dijadwalkan kembali aktif pasca Lebaran,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *