Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, memberikan batasan waktu bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan RSUD Anuntaloko. Wakil Bupati H. Abdul Sahid menegaskan bahwa aktivitas dagang di bahu jalan tersebut hanya diizinkan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, para PKL diminta tidak lagi menempati area tersebut guna mengurai kemacetan di ruas Jalan Sis Al-Jufri, Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi.
“Beberapa waktu lalu, saya sudah meninjau ke sana dan berdialog dengan para pedagang. Mereka hanya diberikan kesempatan menempati lokasi itu selama bulan Ramadan saja. Setelah lebaran, tempat itu harus dikosongkan,” ungkap Abdul Sahid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, setelah Ramadan para PKL diwajibkan berjualan menggunakan gerobak tanpa lapak bertenda seperti sebelumnya. Sebagai solusi awal, pedagang diarahkan untuk memanfaatkan ruko-ruko yang berada di sekitar kawasan rumah sakit.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melihat kemungkinan pemanfaatan area di dalam lingkungan RSUD untuk relokasi pedagang, apabila dinilai memungkinkan.
“Saya akan koordinasikan hal ini dengan pihak RSUD Anuntaloko Parigi untuk membicarakan persoalan ini. Intinya para PKL sudah sepakat,” ujarnya.
Untuk mengatasi kepadatan kendaraan yang kerap terjadi pada jam-jam tertentu, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menerapkan rekayasa lalu lintas. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pemberlakuan satu jalur bagi kendaraan yang melintas di depan RSUD.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, sekaligus tetap mengakomodasi aktivitas ekonomi masyarakat secara terukur dan tertib.




Alamat Redaksi :