Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, sepanjang 2025 tercatat 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jumlah kasus tersebut adalah yang terlapor dan yang didapatkan langsung oleh DP3AP2KB. Sebagai rincian, kekerasan terhadap anak mencapai 43 kasus, terdiri dari 8 kasus kekerasan fisik dan 33 kasus kekerasan seksual.
“Yang sangat disayangkan, pelaku kekerasan terhadap anak justru didominasi orang-orang terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, kakek, bahkan ada kasus yang melibatkan guru,” jelas Kartikowati, Plt DP3AP2KB Parigi Moutong, ditemui Rabu 21 januari 2026.
Sementara, kekerasan terhadap orang dewasa berjumlah 24 kasus, terdiri dari 15 kasus kekerasan fisik, 8 kasus kekerasan seksual, 1 kasus penelantaran.
“Untuk kekerasan fisik pelaku merupakan suami/istri, anak tiri, kakak kandung, ipar. Sedangkan kasus kekerasan seksual pelaku ada ayah tiri, pacar, teman, dan orang lain,” terangnya.
Ia menjelaskan, kasus kekerasan yang dialami anak-anak bentuknya semakin beragam, mulai dari pemerkosaan, pornografi, hingga pemaksaan anak untuk difoto atau direkam.
“Jika konten itu disebarluaskan, maka sudah masuk ranah Undang-Undang ITE dengan ancaman hukum yang sangat berat,” ucapnya.
kartiko menambahkan, terdapat sejumlah faktor yang memicu terjadinya kekerasan terhadap anak. Di antaranya faktor ekonomi, minimnya pengawasan akibat orang tua bekerja ke luar daerah, lemahnya pemahaman agama dan pola pengasuhan, serta rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum.
“Padahal jika pelaku adalah orang terdekat, hukuman bisa diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran DP3AP2KB, latar belakang kasus juga beragam, mulai dari keluarga tidak utuh, keberadaan ayah tiri, hingga pergaulan anak yang tidak terkontrol.
Mulai dari 2025, lanjut Kartiko, DP3AP2KB Parigi Moutong mulai diperkuat dengan keberadaan psikolog klinis. Sehingga Korban dan keluarga korban kini bisa didampingi secara mental dan emosional.
“Pendampingan ini juga memperkuat proses hukum di kejaksaan agar hukuman terhadap pelaku bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Kartiko menambahkan, DP3AP2KB Parigi Moutong juga mendapatkan dukungan anggaran khusus dari kementerian untuk penanganan kasus kekerasan, mulai dari pendampingan psikologis, penjangkauan korban, hingga upaya pencegahan.
Meski kasus kekerasan masih tinggi, hingga kini Kabupaten Parigi Moutong masih belum memiliki rumah aman untuk para korban kasus kekerasan seksual.
“Tapi kami akan terus mengusulkan, karena peningkatan data kasus ini menjadi dasar kuat bahwa rumah aman sangat dibutuhkan,” kata Kartiko.
Saat ini, pendanaan yang tersedia masih terbatas pada pendampingan korban. Ke depan, pihaknya juga berencana menjalin kerja sama dengan Sentra Kementerian Sosial di tingkat provinsi, meski terdapat kriteria tertentu bagi korban yang dapat diterima.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan DP3AP2KB Parigi Moutong menggandeng Wahana Visi Indonesia, lembaga swadaya masyarakat, serta BKKBN melalui jaringan DP3A-P2KB di 23 kecamatan.
“Kami minta mereka aktif melakukan sosialisasi dan penanganan awal di tingkat kecamatan sebelum kasus dirujuk ke kami,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi orang terdekat, dengan rincian pelaku ayah kandung 4 kasus, ayah tiri 3 kasus, paman 5 kasus, kakek 1 kasus, ipar 1 kasus, pacar 3 kasus, tetangga 3 kasus, orang lain 8 kasus, kasus lain tidak terklasifikasi 2 kasus.
Alamat Redaksi :