Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong.
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial MYK (19), warga Desa Petunasugi, Kecamatan Bolano Lambunu, dan AS (21), warga Desa Kotanagaya, Kecamatan Lambunu.
Operasi penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 23.50 WITA, pada Sabtu 8 Desember 2025, di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
“Kami telah mengamankan dua pelaku curanmor. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Parigi Moutong,” ujar Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agusalim, dikonfirmasi. Rabu, 10 Desember 2025.
Berdasarkan interogasi awal di lapangan, kedua pelaku mengakui telah mencuri total tujuh unit sepeda motor di berbagai lokasi.
Modus operandi yang mereka gunakan adalah memanfaatkan kelalaian para pemilik kendaraan yang kerap meninggalkan kunci motor masih melekat.
Dari total tujuh unit yang diakui, polisi baru berhasil menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti dari tangan para tersangka.
“Dua unit sudah kami amankan, sementara lima unit motor lainnya masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” ungkap Agus Salim.
Kepolisian saat ini tengah mendalami keberadaan barang bukti lainnya dan mencari kemungkinan adanya jaringan atau penadah. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.






Alamat Redaksi :