Bupati Parimo Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa 2025: Tekankan Mitigasi Risiko Adendum Kontrak

Bupati Parimo Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa 2025: Tekankan Mitigasi Risiko Adendum Kontrak
Foto : DISKOMINFO PARIGI MOUTONG

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, secara resmi membuka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 di Aula Lantai II Kantor Bupati, Senin 1 Desember 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Mitigasi Risiko Adendum Kontrak Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara serta para narasumber yang berkontribusi dalam kegiatan ini. Ia berharap materi yang diberikan mampu memperkuat pemahaman peserta terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen vital dalam mendukung pembangunan daerah. Proses pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien, dan tepat waktu menjadi faktor penentu kualitas layanan publik serta keberhasilan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong.

Namun demikian, Bupati menyoroti bahwa pelaksanaan pengadaan kerap menghadapi dinamika pekerjaan yang dapat menimbulkan keterlambatan ataupun perubahan lingkup kerja. Karena itu, mitigasi risiko adendum kontrak menjadi sangat penting agar setiap perubahan dapat dikelola secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi capaian output maupun outcome pembangunan.

“Tema kegiatan hari ini sangat relevan, karena adendum kontrak tidak hanya terkait perubahan waktu dan biaya, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta kehati-hatian agar penyelesaian pekerjaan tidak menimbulkan masalah administrasi maupun hukum di kemudian hari,” tegas Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menekankan beberapa poin penting bagi seluruh peserta, khususnya para pelaku pengadaan yaitu:

PPK dan pejabat pengadaan wajib memahami seluruh regulasi, terutama yang berkaitan dengan manajemen risiko, evaluasi kinerja penyedia, perubahan kontrak, serta tata cara pencatatan dan pelaporan.

Adendum kontrak bukan solusi atas setiap keterlambatan, namun hanya dapat dilakukan jika sesuai ketentuan dan didukung justifikasi teknis yang jelas.

Perencanaan harus matang untuk meminimalisir potensi adendum sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lebih efektif.

Kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha harus dijaga berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan.

Bupati juga berharap kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh peserta, sehingga penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Parigi Moutong semakin tertib, berkualitas, serta mampu mempercepat pembangunan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” ujarnya.

Mengakhiri sambutan, Bupati mengimbau seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh serta menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Camat, Kepala Desa, narasumber, pemateri, para PPK, PPTK, serta Bendahara pengelola kegiatan.

Sumber : DISKOMINFO KABUPATEN PARIGI MOUTONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *