Pemda Parigi Moutong Perpanjang Masa Kontrak PPPK dari Satu Tahun jadi Lima Tahun

Parigi Moutong, Zenta Inovasi — Berdasarkan surat bernomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan bahwa masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diperpanjang dari satu tahun menjadi lima tahun.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Langkah ini dilakukan menyusul pelaksanaan program kerja 100 hari Bupati Parigi Moutong.

Untuk mendukung proses tersebut, para PPPK diwajibkan mengumpulkan sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya surat pengantar dari pimpinan unit kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024, daftar hadir sejak Juni 2024 hingga Mei 2025, serta dokumen perjanjian kerja yang telah ditandatangani di atas materai Rp10 ribu. Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map batik yang dilabeli dengan nama dan unit kerja.

BKPSDM juga menyediakan tautan unduh untuk format dokumen perjanjian kerja dan data pengisian berdasarkan tahun formasi dan jenis jabatan fungsional. Misalnya, tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi 2021 dan 2023 diarahkan untuk mengunduh dokumen melalui tautan khusus yang tersedia dalam surat edaran.

Khusus untuk pengumpulan berkas fisik, BKPSDM mengatur warna map snelhecter plastik berdasarkan jenis jabatan: merah untuk tenaga guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan biru untuk tenaga teknis. Selain dalam bentuk fisik, seluruh dokumen juga harus diserahkan dalam format digital (.pdf).

Batas akhir pengumpulan dokumen jatuh pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bidang PIKA BKPSDM.

(Sumber : Dinas Kominfo Parigi Moutong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *