Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Puluhan perwakilan guru ASN pemerintah daerah di bawah naungan Kementerian Agama, mendatangi kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong.
Kedatangan para guru menemui pihak Kemenag Kabupaten Parigi Moutong, untuk menanyakan hak-hak mereka sejak tahun 2024, hingga sampai saat ini berupa THR Tukin dan Tukin 13 belum dibayarkan.
Perwakilan guru yang mendatangi Kemenag mengaku, terdapat 300 orang guru pemerintah daerah yang berada ada dibawah naungan Kementerian Agama belum menerima.
Padahal, para guru ASN di bawah naungan Kemenag di daerah lainnya telah dibayarkan dan menerima tunjangan tersebut.
Menurut perwakilan guru, dalam proses pembayaran itu terdapat edaran pada bulan maret 2024 menyatakan non Kemenag yang mengajar di Madrasah tunjangan itu akan dibayarkan.
“Kurang lebih 300 teman-teman ASN pemda yang dibawah naungan kementrian agama atau madrasah, kami hanya ingin menanyakan tentang hak-hak kami yang belum kami terima namun teman-teman dikabupaten lain telah menerima seperti THR tukin dan tukin 13 di tahun 2024, sementara terdapat edaran pada maret 2024 bahwa non-kemenag atau yang mengajar di Madrasah itu dibayarkan tapi di 2024 kami tidak menerima itu, itulah yang kami pertanyakan dan kami hanya meminta keadilan atas hak kami sebab teman-teman yang sama statusnya dengan kami didaerah lain dibayarkan sedangkan kami tidak” Verningsih, salah satu perwakilan guru di bawah Kemenag.
Menanggapi atas kedatangan para guru tersebut, pihak Seksi Pendidikan Islam Kemenag Parigi Moutong mengatakan, kedatangan para guru merupakan yang kedua kalinya, namun belum juga mendapatkan kejelasan dan kepastian yang bisa jadi rujukan.
Pihak Seksi Pendidikan Islam turut menginginkan THR Tukin 13 ratusan guru tersebut segera dibayarkan, sebab mereka mengajar sama dengan guru lain. Dengan begitu, pihak Kemenag tetap berdasarkan pada aturan yang ada untuk pembayaran kedua tunjangan itu terkendala pada regulasi.
“Ini pertemuan yang kedua kalinya beberapa bulan yang lalu kami juga sudah pernah melakukan pertemuan namun belum ada kejelasan dan kepastian yang bisa jadi rujukan, saya sependapat dengan mereka bahwa seharusnya dibayarkan karena mereka mengajar sama dengan guru-guru yang lain walaupun induknya di Pemda” ujar Kasi Pendidikan Islam Kemanag H. Mappeasse dalam wawancaranya belum lama ini.
Sementara itu, pihak Kemenag Parigi Moutong telah menyatakan enggan mengambil risiko untuk membayarkan guru ASN Pemda yang mengajar di Kemenag, bila tidak memiliki regulasi jelas.
Alamat Redaksi :