Bantu Warga Dapatkan Hak Hukum Perkawinan, Pemda Parigi Moutong Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026

Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, saat membacakan sambutan Bupati Erwin Burase dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 di Auditorium Kabupaten Parigi Moutong, Kamis 15 Oktober 2026. (Diskominfo Parigi Moutong)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, kembali menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 di Auditorium Kabupaten Parigi Moutong, Kamis 15 Oktober 2026.

Langkah ini dilakukan guna membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus melindungi hak-hak seluruh anggota keluarga.

Bacaan Lainnya

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran, S.STP., M.AP., mengatakan, Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Pemda Parigi Moutong, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Parigi Moutong.

Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum perkawinan. Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyukseskan kegiatan ini.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, H. As’ad Latopada, S.Ag., menekankan perlunya perhatian bersama terhadap masyarakat yang belum melengkapi administrasi perkawinan.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh dokumen hukum yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Parigi Moutong, H. Marzuk Hululo, melaporkan kegiatan tahun ini menargetkan 50 pasangan.

Namun lanjua ia, setelah verifikasi administrasi, sebanyak 25 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti persidangan isbat nikah terpadu ini.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI, para camat, lurah, kepala desa, serta para peserta dan tokoh masyarakat setempat.

Pemda Parigi Moutong berharap, melalui kegiatan ini masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan hukum perkawinan dan semakin sadar bahwa pencatatan perkawinan adalah hak sekaligus perlindungan bagi seluruh keluarga.

Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *