APBD-P Parigi Moutong Disahkan, Target PAD 261,43 Miliar

Keterangan Foto: Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Selasa 13 Oktober 2026. (Reza/Toraranga)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2026 Kabupaten Parigi Moutong disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, dalam sidang Paripurna, Selasa 13 Oktober 2026.

Persetujuan APBD-P itu ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 16/DPRD/2026, setelah rancangan peraturan daerah disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Pada Perda tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,71 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 261,43 miliar.

Berdasarkan laporan pembahasan anggaran, Ni Wayan Leli Pariani, menyampaikan bahwa rancangan APBD Perubahan telah dibahas Badan Anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Ni Wayan Leli Pariani, melaporkan, total pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditargetkan sebesar Rp 1.714.706.667.256. Angka tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp 261.431.132.539, pendapatan transfer Rp 1.450.521.797.354, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 2.753.737.363.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1.753.445.796.362. Anggaran tersebut mencakup belanja operasi Rp 1.489.671.658.525, belanja modal Rp 70.581.776.016, belanja tidak terduga Rp 9.670.000.000, dan belanja transfer Rp 183.522.361.821.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp 41.739.129.106 dan pengeluaran pembiayaan Rp 3 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp 38.739.129.106 untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah.

Ni Wayan Leli Pariani mengatakan Badan Anggaran dan TAPD telah menyepakati sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan anggaran. Salah satunya, alokasi anggaran perubahan harus benar-benar berpihak kepada masyarakat. Program dan kegiatan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta mengacu pada usulan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) serta usulan anggota DPRD.

Leli juga menekankan agar setiap penambahan atau pengurangan anggaran perlu dilaporkan kepada Badan Anggaran melalui pimpinan daerah sebelum proses asistensi. Juga pentingnya pelaksanaan program sesuai kesepakatan bersama. I

“DPRD berharap APBD Perubahan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Leli Pariani.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Parigi Moutong, Adnyana Wirawan, meminta penjelasan mengenai apa yang menjadi faktor kenaikan target PAD dibandingkan dengan APBD murni 2026.

Ia menyebut target PAD sebelumnya berada pada isaran Rp 180 miliar, sedangkan dalam APBD Perubahan meningkat menjadi Rp 261,43 miliar.

Adnyana menilai kenaikan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang masih berpotensi meningkatkan pendapatan daerah pada tahun berikutnya.

“Kami mohon penjelasan kepada rekan-rekan Badan Anggaran, kenaikan yang seperti apa dari sektor mana semua. Siapa tahu ada beberapa sektor mungkin yang perlu kita dorong untuk dapat peningkatan PAD kita di tahun 2027,” katanya.

Ia juga meminta agar dokumen APBD Perubahan dibagikan kepada peserta rapat paripurna sebelum pengesahan. Ia mengapresiasi kehadiran perwakilan OPD dan berharap mereka dapat memenuhi kuorum dalam rapat penetapan APBD, baik perubahan maupun murni.

“Yang hari ini kita tetapkan adalah menyangkut soal angka Anggaran Perubahan. Lazimnya yang sering kita lakukan adalah setiap peserta paripurna, khususnya kami di Badan Musyawarah, itu mendapatkan draf APBD Perubahan ini yang kita akan sahkan. Ini masukan buat sekretariat dan teman-teman di Badan Anggaran,” tandasnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pimpinan Badan Anggaran DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, menjelaskan bahwa koordinasi ditingkat fraksi diperlukan agar informasi hasil pembahasan anggaran dapat diketahui seluruh anggota DPRD.

“Sebagai pimpinan badan anggaran, makanya fungsi fraksi-fraksi itu teman-teman yang mewakili utusan fraksi badan anggaran, setelah kembalinya pembahasan itu disampaikan oleh pimpinan fraksinya ke masing-masing fraksi untuk menyampaikan. Itulah gunanya fraksi mengutus perwakilannya di badan anggaran,” katanya.

Ia menyarankan agar setiap fraksi memperkuat koordinasi internal sehingga anggota DPRD yang tidak terlibat langsung dalam Badan Anggaran tetap memperoleh informasi mengenai pembahasan anggaran.

“Olehnya itu saya menyarankan lagi, ada koordinasi di tingkat fraksi masing-masing terkait problem yang seperti ini,” ujar Sayutin Budianto.

Ia kemudian menjelaskan bahwa kenaikan PAD berasal dari badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas di seluruh Kabupaten Parigi Moutong, termasuk BLUD rumah sakit.

“Untuk detailnya kenaikan itu ada pada BLUD seluruh puskesmas se-Kabupaten Parigi Moutong, termasuk BLUD rumah sakit. Itu yang saya sampaikan” kata dia.

Sebelum memperoleh persetujuan DPRD, rancangan peraturan daerah tersebut telah dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Surat Keputusan Nomor 900.1.15.3/397/BPKAD-DATG.ST/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Pemerintah daerah dan Badan Anggaran juga telah melakukan pemeriksaan akhir atau bersama TAPD.

Keputusan tersebut juga mengatur bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah, sepanjang berkaitan dengan teknis pelaksanaan, akan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan atau keputusan bupati.

Pantauan media ini, Paripurna pengesahan APBD-P tersebut, dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong Abd Sahid, didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *