Bapemperda DPRD Parigi Moutong Sampaikan Laporan Progres Tiga Raperda

Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Leli Pariani. (Istimewa)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, menyampaikan laporan terkait progres pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Leli Pariani menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dewan yang telah memberikan kepercayaan kepada Bapemperda untuk melakukan pengkajian awal.

“Melalui kesempatan ini perkenankan saya selaku perwakilan badan Pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan yang sudah mempercayakan kepada kami untuk melaksanakan proses pembahasan awal,” ujarnya di hadapan forum paripurna.

Leli menjelaskan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 merupakan agenda wajib konstitusional bagi DPRD dan pemerintah daerah.

Hal tersebut kata ia, penting sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, di mana laporan keuangan disajikan secara formal dalam bentuk Peraturan Daerah.

Ia mengungkapkan, ini merupakan pertama kalinya daerah Parigi Moutong melaksanakan proses harmonisasi formal untuk LKPJ di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah demi mematuhi pembaruan regulasi pusat.

​”Sebelum saya lanjutkan, ini baru pertama kalinya Parigi Moutong melaksanakan harmonisasi Untuk LKPJ 2025 atas arahan dan tim koordinator bapemperda wakil ketua bapak Sayutin untuk melaksanakan aturan Kemendagri 80 yang diubah menjadi Kemendagri 120. Jadi kami dari bapemperda harus melaksanakan tugas ini dengan persetujuan bagian hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Leli memaparkan raperda ini disusun berdasarkan kerangka hukum yang kokoh dan merujuk langsung pada laporan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Landasan hukum utama yang melingkupinya antara lain UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No. 77 Tahun 2020.

​”Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 bukan sekadar laporan angka-angka keuangan melainkan buku rekam jejak kinerja daerah selama satu tahun penuh. Pengesahannya menandakan bahwa pemerintah daerah telah selesai secara hukum dalam mengelola anggaran tahun sebelumnya sekaligus menjadi pondasi data yang valid untuk rancang kebijakan anggaran,” tegas Leli.

​Selain Raperda APBD 2025, Bapemperda juga membawa kabar baik mengenai dua regulasi lainnya yang sempat tertunda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Berdasarkan laporan terbaru, kedua raperda tersebut bersama dengan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah sukses melewati tahapan harmonisasi secara bersamaan pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu.

Dengan selesainya proses tersebut, ketiga raperda tersebut kini telah mengantongi rekomendasi resmi dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor W.24-PP.02.02-2016, W.24.PP.02.02-2040, dan W.24.PP.02.02-2041 tertanggal 23 Juni 2026 dan 24 Juli 2026.

Ia menambahkan, mengingat seluruh aspek formil dan materil telah terpenuhi, Bapemperda merekomendasikan agar ketiga ranperda tersebut segera diteruskan ke tingkat pembahasan selanjutnya, yakni pembahasan tingkat I dan tingkat II di DPRD sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku.

Mengakhiri laporannya, Leli Pariani menekankan pentingnya sinergitas lintas sektoral demi kelancaran program legislasi daerah ke depan.

“Kami mengharapkan dukungan dan sinergitas yang berkelanjutan dari pemerintah daerah khususnya bagian hukum sekretariat daerah dan perangkat daerah pengusung raperda sehingga program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 dapat terlaksana secara maksimal dan tepat waktu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *